• Senin, 22 Desember 2025

Dishub Siapkan Aturan untuk Portal Bujangga

Photo Author
- Kamis, 10 Januari 2019 | 13:00 WIB

TANJUNG REDEB – Portal Bujangga baja sempat rusak ditabrak truk Tandan Buah Segar (TBS) sawit, beberapa waktu lalu. Kini, portal baja baru sudah terpasang. Jika ditabrak lagi, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau bakal memberikan sanksi yang berat.

Hal itu ditegaskan Kepala Dishub Berau, Abdurrahman kepada Berau Post, kemarin (10/1).

“Kalau undang-undang lalu lintas ada sanksinya. Saya kurang hafal juga. Yang jelas selain ganti rugi ada sanksi hukuman kurungan, karena itu termasuk salah satu pengrusakan fasilitas umum,” ujarnya kepada Berau Post, Rabu (9/1).

Lanjut dia, untuk sanksi tegas memang untuk waktu dekat belum ada rencana, karena pihaknya masih menunggu rencana peraturan daerah (perda) atau peraturna bupati (perbup) yang mengatur soal tersebut.

“Sejauh ini masih penyusunan, karena kebetulan yang menangani dimutasi. Tentunya ada pergantian pejabat yang sempat menangani. Bila nanti aturan siap, kalau masih ada yang menabrak ada hukuman kurungan dengan rencana perda dan perbup,” lanjutnya

Disinggung apakah pihaknya akan menempatkan petugas di lokasi portal, diakuinya saat ini belum bisa. Pasalnya, Dishub terkendala kurangnya personel di lapangan untuk setiap saat berada di lokasi portal.

“Tetap dalam pengawasan kami, dan saya berharap bantuan dari masyarakat sekitar juga turut mengawasi,” terangnya.

Untuk mengantisipasi portal ditabrak kembali, pihaknya akan memasang rambu lagi 100 meter dari portal, sehingga kendaraan besar dari jauh mengetahui.

“Inikan sudah dipasang portal baja lagi, kita lihat saja nanti jika portal ditabrak lagi yang rusak portalnya atau mobilnya yang terguling karena portal ini fondasi cakar ayam 1 meter lebih kedalamannya,” jelasnya. (*/tyo/app)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X