• Senin, 22 Desember 2025

Peningkatan Jalan Lingkungan Diusulkan ke Pemkab

Photo Author
- Selasa, 15 Januari 2019 | 13:15 WIB

BIATAN - Masyarakat yang berada di Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, berharap akses jalan lingkungan dapat ditingkatkan. Pasalnya, permukaan jalan yang yang kerap mengalami kerusakan, dan mudah tergenang menjadi salah satu penghambat aktivitas warga.

Dikatakan, Irfan, salah seorang warga setempat, bahwa kondisi jalan cukup mengganggu. Ia juga menilai, untuk jalan yang ada di kampung tersebut sudah cukup layak ditingkatkan.

"Untuk kelancaran beraktivitas, saya kira sudah layak," ungkapnya, Senin (14/1).

Ia juga mengatakan, peningkatan jalan penting dilakukan untuk pemerataan pembangunan. Sehingga memberikan kemudahan serta meningkatkan perekonomian masyarakat.

Apalagi di beberapa titik jalan juga terdapat kerusakaan, dan genangan ketika hujan turun. Meski dikatakannya, tidak begitu membahayakan bagi pengguna jalan. Namun apabila dibiarkan kerusakannya akan bertambah parah.

"Mungkin saja. Apalagi sekarang musim hujan," terangnya

Sementara itu, Kepala Kampung Biatan Ilir, Abdul Hafid mengatakan, bahwa keluhan warganya tersebut memang cukup mendasar. Karena menurutnya, masyarakat di kampungnya berharap fasilitas dasar seperti jalan dapat lebih baik segingga masyarakat melakukan berbagai kegiatan dapat lebih lancar.

Terkait jalan tersebut sudah diusulkan melalui Musrenbang kampung beberapa hari lalu, yang kemudian akan dibawa ke Musrenbang kecamatan. Diketahui, untuk usulan poros jalan dalam kampung meliputi RT 1, 2, dan RT 3.

"Memang jalannya tidak bagus, dan memang perlu ada peningkatan," bebernya.

Pihaknya berharap, usulan masyarakat tersebut mendapat tanggapan dari pihak pemerintah, sehingga apa yang diusulkan warganya dapat terwujud.

"Ini salah satu usulan prioritas yang disampaikan masyarakat. Tentu kita berharap kedepannya bisa direspons positif oleh Pemkab," pungkasnya. (*/sht/app)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X