• Senin, 22 Desember 2025

Tindak Pedagang Pasar Subuh Yang Melewati Batas Waktu Berjualan

Photo Author
- Kamis, 17 Januari 2019 | 13:14 WIB

TANJUNG REDEB – Pedagang pasar subuh, kerap tak tertib. Terutama soal waktu berdagang yang melebihi batas di Pasar Sanggam Adji Dilayas. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20/2016, dimana pedagang harus selesai berjualan pada pukul 07.00 Wita.

Kepala UPTD Pasar Sanggm Adji Dilayas, Najamuddin, mengakui, karena pedagang pasar subuh kerap melewati batas waktu, tak jarang membuat pedagang di kompleks pasar basah mengeluh. Pasalnya, berdampak pada penjualan yang sepi. Apalagi areal pasar subuh merupakan tempat parkir.

Diakuinya, untuk upaya penertiban sudah dilakukan pada Selasa (15/1) lalu. Najamudin menyatakan, pedagang harus mematuhi aturan yang berlaku. Padahal, UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas sudah memberikan keringanan, dimana harus mulai berjualan pada pukul 03.00 Wita dini hari, namun pada pukul 23.00 Wita sudah menggelar lapak.

“Kami akan menindak tegas pedagang yang melanggar peraturan, kami ingin mengembalikan fungsi pasar subuh tersebut setelah pedagang habis berjualan,” ujarnya.

Seharusnya, kata Najamuddin, para pedagang mau berbagi rezeki dengan pedagang pasar basah. Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan wadah bagi para pedagang pasar subuh untuk menyimpan barang dagangan ataupun rombong milik mereka.

“Kami sediakan agar mereka tidak perlu repot-repot membawa bolak balik ke rumah, namun kami meminta dengan tegas agar mereka menuruti peraturan yang ada, jika tidak mau ya silakan pindah,” tegasnya.

Penertiban Selasa (15/1), mendapat tanggapan dari salah satu pedagang pasar subuh, Sukri mengaku hanya ikut-ikutan pedagang lain berjualan hingga lewat pukul 07.00 wita. “Hanya ikut-ikutan saja, dan belum tahu peraturan tersebut, tapi jika sudah dikasih tahu ya saya nurut saja,” pungkasnya.(*/yat/app)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X