TANJUNG REDEB – Tahun lalu Peraturan Daerah (Perda) 8/2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal telah disahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau pun langsung mensosialisasikannya kepada masyarakat maupun setiap perusahaan kemarin (22/1).
Satu hal yang ditekankan pemerintah dalam aturan tersebut ditegaskan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Ashari, yakni kewajiban perusahaan merekrut Tenaga Kerja Lokal (TKL) paling sedikit 80 persen, sesuai dengan syarat kualifikasi jabatan yang dibutuhkan.
“Tadi sudah dilakukan dengan pendapat dengan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), masyarakat pekerja dan perusahaan di Berau. Semua pihak sepakat dengan pemberlakuan Perda itu,” ujar Zulkifli.
Diakui mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau itu, saat ini jumlah tenaga kerja lokal di banyak perusahaan yang beroperasi di Bumi Batiwakkal –sebutan Kabupaten Berau- memang banyak belum memenuhi ketentuan itu.
Minimnya perekrutan tenaga kerja lokal pun diakuinya banyak terjadi di perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan. Hal itu dibeberkannya akibat terbatasnya kemampuan TKL di Berau sebagaimana kualifikasi yang dibutuhkan perusahaan.
“Kualifikasi itu skill yg dibutuhkan perusahaan seperti operator alat berau di perusahaan tambang, secara skill terbatas di Berau. Tapi ada juga beberapa perusahaan yang mengakalinya dengan memberikan pelatihan kepada warga kita lalu merekrutnya,” lanjutnya.
Untuk mengatasi persoalan terbatasnya skill tersebut, pemerintah daerah pun disebutnya kerap melakukan pemagangan bekerja sama BLK (Balai Latihan Kerja) melakukan pelatihan untuk masyarakat lokal.
“Pelatihan-pelatihan seperti itu kami harapkan bisa dilakukan perusahaan, khususnya yang selama ini belum pernah melakukannya. Mungkin bisa memfasilitasnya melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility),” kata Zulkifli.
Ditambahkannya juga, guna mengawasi kepatuhan setiap perusahaan terhadap aturan tersebut, pengawasan tenaga kerja sebagai mitra Disnakertrans Berau, secara priodik melakukan pengawasan ke perusaahan.
“Kami harap pengawasan tenaga kerja bisa optimal, termasuk kami juga minta peran aktif masyarakat agar aturan ini benar-benar bisa dipatuhi perusahaan,” pungkasnya. (sam/app)