TANJUNG REDEB – Masih banyak bangunan yang belum miliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, perpanjang masa pemutihan IMB. Pasalnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini cukup tinggi.
Perpanjangan masa pemutihan inipun tak tanggung-tanggung, yaitu hingga tahun 2020 nanti. Hal tersebut diutarakan Kepala Seksi Penetapan dan Administrasi, Yadianto.
“Iya untuk pemutihan IMB kami perpanjang lagi melalui peraturan bupati sampai tahun depan atau 2020 nanti,” katanya saat diwawancara Berau Post beberapa waktu lalu.
Dirinya menjelaskan, alasan di balik terus diperpanjangnya masa pemutihan IMB ini tak terlepas dari banyaknya permintaan dari masyarakat yang ingin melakukan pemutihan. Di sisi lain masih banyak bangunan-bangunan yang khususnya ada di wilayah pesisir dan pedalaman yang belum ber-IMB.
Selama hampir dua tahun terakhir, Yadi –sapaan akrabnya- menyebut pengurusan pemutihan IMB lebih didominasi masyarakat yang berada di Tanjung Redeb dan sekitarnya. “Lebih banyak memang dari Tanjung, Sambaliung, Teluk Bayur hingga Gunung Tabur, mungkin karena kantor kita ada di Tanjung makanya masyarakat sekitar dulu yang banyak ngurus,” ucapnya.
Karena itu, dirinya menerangkan untuk meningkatkan pengurusan pemutihan IMB di wilayah pedalaman dan pesisir, pihaknya akan melakukan sosialiasi di beberapa kecamatan. Sekaligus melakukan koordinasi dengan pemerintah kampung atau kecamatan.
“Jadi nanti masyarakat kampung yang mau mengurus pemutihan IMB tinggal dikoordinir minimal oleh ketua RT, jadi bisa terlayani semua. Dan kami saat melakukan pengecekkan bisa langsung sekaligus,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan dalam dua tahun terakhir sumbangsih retribusi dari IMB juga cukup besar terhadap PAD. Karena selalu di atas angka satu miliar rupiah. (selengkapnya lihat grafis)
Selain itu, dengan memiliki IMB memberikan kepastian hukum dan diakui oleh pemerintah. Tidak hanya itu, lanjutnya, kemudahan lain apabila masyarakat mengurus IMB jika membuka usaha akan lebih mudah.
"Selain itu pinjam uang di bank saja harus ada IMB. Jika nanti suatu saat tanah yang ditempati itu digunakan oleh pemerintah regulasinya setidaknya ada ganti rugi yang diberikan kepada yang bersangkutan," pungkasnya. (arp/app)