• Senin, 22 Desember 2025

Listrik Gedung Graha Pemuda Diputus

Photo Author
- Kamis, 7 Februari 2019 | 11:39 WIB

TANJUNG REDEB – Pemutusan listrik di Gedung Graha Pemuda Tanjung Redeb diakibatkan adanya transformator (trafo) yang tidak berfungsi lagi, hal itu terjadi karena vendor atau pihak ketiga mencabutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencabutan trafo tersebut dikarenakan adanya permasalahan dari Pemda dengan vendor sehingga dimatikan.

Sebagai pengelola gedung tersebut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau Muhammad Dakri menanggapi sejauh ini pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan agar trafo itu tidak dicabut. Karena yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kesepakatan sehingga pihak Dispora pun mempersilakan pihak ketiga itu mencabutnya.

“Pada saat pejabat yang lama. Melakukan perjanjian tanpa adanya dokumen-dokumen yang lengkap. Mestinya ada semacam berita acara. Saya juga heran yang bersangkutan mau mengadakan. Jadi tanda tanya juga kenapa mau meminjamkan trafo itu,” ujarnya.

Terpaksa Bidang Sarana dan Prasarana Dispora yang menangani tidak menindaklanjuti. Namun, Dakri menerangkan sudah berusaha memohon ke Bupati agar bisa dianggarkan. Tapi kenyataan yang bersangkutan tidak setuju dengan perjanjian. Maka itu pihaknya pun menganggarkan untuk trafo yang baru melalui ABT, karena trafo yang lama sudah rusak.

“Kami berupaya agar di ABT dianggarkan. Bupati sudah setuju, tinggal nanti proses administrasi secepatnya untuk minta persetujuan DPRD untuk disegerakan pengadaan tahun ini,” jelasnya.

Secara teknis, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Dispora Berau, Ahmad Husain menerangkan, pihaknya sudah berniat untuk melakukan pembayaran trafo itu. Tetapi harus ada izin seperti kelengkapan dokumen. Tetapi pihak bersikukuh menolak. Kemudian hal itu disampaikan kepada Bupati, sehingga terbit surat pemanggilan agar pihak ketiga menghadap ke Bupati.  

“Tetapi pihak ketiga juga tidak mau menghadap ke Bupati. Padahal hanya ingin meminta kronologis terkait pengadaan trafo. Jadi bukan pihak PLN yang mencabut,” tegasnya.

Sementara diakui Husaini untuk peminjaman gedung, solusi yang diberikan yakni memanfaatkan genset dari pihak Ikatan Pedagang Kaki Lima (IPKS) binaan dari Dispora juga. Menurutnya cukup untuk memberikan tenaga listrik yang berkapasitas 20.000 watt.

“Jadi saat ada acara perusahaan swasta dan semacamnya hanya dibebankan untuk membayar penggunaan genset seperti membeli solar dan penjagaan. tentu melalui pihak Dispora baru diarahkan untuk melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak ketiga pemilik genset itu,” terangnya. (mar/app)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X