• Senin, 22 Desember 2025

Gadis 15 Tahun Dicabuli Pacar

Photo Author
- Sabtu, 9 Maret 2019 | 13:38 WIB

GUNUNG TABUR – Seorang remaja tanggung berusia 19 tahun yang diketahui berdomisili sementara di Jalan Kartini, Tanjung Redeb, berinisial MS nekat membawa kabur pujaan hatinya berinisial NR (15), warga Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur. Anak perempuan di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP itu dibawa kabur oleh MS selama 5 hari.

Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kapolsek Gunung Tabur, Iptu Ningtyas Widyas Tuti mengatakan, perkara tersebut mulai diusut pihaknya saat orangtua korban melaporkan persoalan tersebut ke Mapolsek Gunung Tabur pada Minggu (3/3) lalu.

Orangtua korban yakni YG (46) mengadukan MS yang membawa anaknya kabur. “Begitu mendapatkan laporan, kami langsung melacak keberadaan pelaku, dan berhasil menemukannya di Kampung Cepuak, Kecamatan Talisayan, pada Kamis (7/3) lalu. Pelaku langsung diamakan di Mapolsek Gunung Tabur,” katanya, kemarin (8/3).

Kepada penyidik, MS mengakui meminjam sepeda motor salah seorang temannya untuk menjemput korban pada Sabtu (2/3) sekira Pukul 14.00. Baik MS maupun korban, diakuinya sudah janjian bertemu di salah satu sekolah dasar di Kampung Sambakungan. Selanjutnya, MS membawa korban ke rumah orangtuanya di perbatasan Sambakungan dan Samburakat.

“Dari pengakuan pelaku, pada sore hari itu juga, korban diajak pulang ke rumahnya, tapi korban menolak. Sehingga korban menginap di rumah pelaku. Saat itulah keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami-istri,” jelas Ningtyas.

Selanjutnya, pada Minggu (3/3) malam, MS kembali melakukan hubungan terlarang tersebut dengan korban di tempat yang sama. Pihak kepolisian, lanjut, Ningtyas, masih terus mendalami kasus tersebut, sebab MS mengakui bahwa pada malam kedua, dirinya hanya meraba-raba tubuh korban, tidak melakukan hubungan layaknya pasutri (pasangan suami-istri). Sementara korban NR juga belum bisa dimintai keterangannya karena sedang sakit.

“Pada Senin (4/3), MS membawa korban ke Tanjung Redeb untuk mengambil pakaian di kosnya di Jalan Kartini. Setelah itu, MS membawa korban ke rumah tantenya di Jalan Murjani III, Tanjung Redeb. Di rumah tante MS itu, ia kembali mencabuli korban yang ketiga kalinya,” ujar dia.

Pada Selasa (5/3) Pukul 07.00, MS bersama korban naik travel menuju Batu Putih, dan menginap dua malam serta kembali melakukan perbuatan tak senonoh itu.

“Selama pelarian, MS terus melakukan pencabulan terhadap korban. Namun pada Kamis (7/3) sekira Pukul 16.00. Polisi mengamankan MS dan membawa korban pulang Gunung Tabur untuk diproses,” tambah mantan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau itu.

MS, pria pengangguran itu juga mengaku telah berpacaran dengan korban selama 6 bulan. “Mereka kenal lewat Facebook, kemudian tukaran nomor HP dan akhirnya berpacaran.

“Sumpah, saya tidak pernah tidurin dia. Saya pegang-pegang saja kok. Saya sebenarnya sudah suruh dia pulang, tapi dia tetap maunya sama saya, dan ingin menikah dengan saya,” beber MS saat Berau Post mencoba meminta komentarnya.

MS kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Gunung Tabur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MS dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 6E Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(*/yat/asa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X