TANJUNG REDEB – Akses penerbangan di Bandara Kalimarau, Berau, kembali dibuka mulai besok (15/4). Keputusan tersebut disampaikan Bupati Berau Muharram, usai melakukan rapat terbatas dengan Forkopimda dan perwakilan maskapai, di ruang VIP Bandara Kalimarau, Senin (13/4).
Seperti diketahui, Pemkab Berau sempat memberlakukan pembatasan akses udara selama dua pekan (1-14 April), dalam rangka antisipasi penyebaran virus Corona.
Keputusan membuka kembali akses penerbangan ke Bandara Kalimarau kata Muharram sesuai dengan surat Kementrian Perhubungan tentang Operasional Bandar Udara, Pelabuhan dan Prasarana Transportasi Lainnya.
“Secara pribadi tentu saya ingin memfilter penularan virus Corona ini dengan menyetop aktivitas penerbangan penumpang. Tetapi karena regulasi yang berlaku, maka harus tetap dibuka,” kata Muharram, kemarin.
Meski jalur penerbangan sudah dibuka, namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi maskapai maupun penumpang. Yakni batas maksimal penumpang hanya 50 persen dari kuota yang disediakan maskapai. “Jadi dalam kabin pesawat tetap menerapkan social distancing. Seat diatur selang-seling,” tegas Muharram.
Bagi penumpang yang masuk Bandara Kalimarau, Berau, wajib memeriksakan kesehatan dan mengisi formulir data pribadi. Termasuk daerah asal serta rute perjalanan juga dilakukanpendataan. Selain itu, penumpang yang tiba, baik berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan, wajib dikarantina selama 14 hari.
“Yang ingin masuk Berau harus memenuhi ketentuan tersebut. Tidak boleh ada satu pun penumpang yang masuk Berau tidak melakukan karantina. Baik itu karantina yang disediakan tim gugus tugas, maupun mandiri yang diawasi ketua RT tempat domisili, tokoh masyarakat, TNI dan Polri,” jelasnya.
“Nanti pembiayaan karantina dibagi tiga. Artinya biaya akan disubsidi Pemkab Berau. Kedua ditanggung penumpang yang bersangkutan. Kemudian pengurangan tarif hotel yang akan disepakati nanti,” lanjutnya.
Dikatakan Muharram, jika penumpang yang masuk Berau tidak mengindahkan anjuran tersebut, maka ada sanksi dari pihak yang berwajib.
Sementara itu, untuk jalur masuk melalui akses darat dan laut, lanjut Muharram, juga berlaku persyaratan yang sama. Yakni dikarantina selama 14 hari. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau. (*/hmd/har)