TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Berau Gamalis kembali mengimbau dan mengingatkan masyarakat Bumi Batiwakkal, agar tidak bermain-main soal status kawasan kehutanan. Terkhusus dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Dikatakan Gamalis, di Berau sendiri, status kawasan hutan sangat beragam. Makanya dia mengimbau masyarakat yang ingin menggarap lahan di hutan, harus lebih dulu memastikan status kawasannya. Apakah masuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) atau KBK. Termasuk aparat kampung, agar tidak sembarangan menerbitkan surat garapan di wilayah kehutanan.
"Yang jelas kita mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sekali. Khususnya terkait lahan KBK di Berau ini. Karena ada konsekuensi hukumnya jika menyalahi aturan yang berlaku, bisa dijerat pidana," ujarnya kepada Berau Post.
Terlebih dirinya berharap sesegeranya lahan KBK masuk KBNK. Karena diakuinya untuk di Berau sendiri, cukup banyak lahan yang berstatus KBK. Kendati itu masyarakat diimbau agar dalam menggarap lahan, terutama lahan-lahan yang ada di luar KBNK, harus tetap hati-hati. Untuk memastikan lahan tersebut aman untuk digarap, baiknya kata Gamalis, terlebih dahulu mencari informasi yang jelas terkait lahan tersebut.
"Jangan sampai menggarap lahan di atas KBK. Karena sebagian masyarakat ini memang ada yang belum sepenuhnya tahu apakah lahan itu KBK atau KBNK. Maka itu banyaklah bertanya dan mencari tahu tentang lahan," jelasnya.
Di samping itu, Gamalis juga mengingatkan bagi pemberi informasi agar memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada masyarakat terkait KBK, terutama soal aturannya dan sanksi-sanksinya. Karena menurutnya, jangan sampai masyarakat ini, khususnya yang masih awam soal KBK, menganggap bahwa lahan itu semua bisa digarap.
"Padahal jelas itu tidak boleh. Harus paham dan mengerti lahan mana yang aman dan bisa untuk digarap. Apalagi masyarakat yang berkebun. Terkadang tertabrak lahan KBK. Apalagi kan tidak ada batas lahan secara ril di lapangan," bebernya.
Maka itu sangat penting adanya pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang KBK dari instansi terkait. Jadi pihaknya dalam hal ini Pemkab Berau, turut mengingatkan tentang aturan yang mengatur dan sanksi-sanksi yang ada. Agar tidak memanfaatkan lahan KBK.
"Kadang-kadang kita melihat lahan itu tidur. Padahal sebetulnya lahan itu tidak tidur. Ada pemiliknya atau ada aturan yang mengatur terkait lahan tersebut," tuturnya.
Contoh kasus yang sudah ditangani oleh aparat hukum, yakni adanya keterlibatan salah satu kepala kampung atas kasus penerbitan izin kawasan hutan. Bahkan yang bersangkutan telah divonis pidana penjara hingga didenda miliaran rupiah. (mar/udi)