TANJUNG REDEB - Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Berau, kembali mengeksekusi dua terpidana perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan pembebasan lahan untuk lapangan sepak bola di Keluruah Rinding, Teluk Bayur, tahun anggaran 2014.
Dua terdakwa tersebut berstatus terpidana usai dinyatakan terbukti bersalah, setelah permohonan Kasasi yang diajukan penuntut umum Kejari Berau, dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Masing-masing dua terpidana ini dieksekusi di Kota Surakarta dan di Kabupaten Sragen.
Sebelumnya dua terpidana yakni Suprianto dan Abdul Mukti Syariff juga telah dieksekusi. Kemudian dua terpidana lainnya menyusul setelah Kasasi dari penuntut umum diterima MA sekira dua pekan lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Rahadian Arif Wibowo melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin mengatakan, Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidsus dibantu bersama Tim Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri Surakarta, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Anjar Nugraha ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta, pada Selasa (25/10) lalu.
"Kami baru bisa melaksanakan eksekusi setelah terdakwa diketahui berada di Surakarta, Jawa Tengah, makanya tim berangkat ke Solo (Surakarta) untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana AN," ujar Erwin kepada Berau Post melalui sambungan telepon.
Sementara terpidana Sarwono Singgih dieksekusi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu (26/10). Dua terpidana ini disebutnya selaku penilai publik dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SIH Wiryadi dan rekan.
"Jadi total semua ada empat terdakwa di kasus korupsi pengadaan lahan sepak bola di Kecamatan Teluk Bayur ini sudah kita eksekusi," jelasnya.
Mengenai putusan vonisnya, sama dengan terpidana Suprianto. Yang berbeda hanya terpidana Mukti Syariff, karena dianggap mendapatkan keuntungan dari perkara ini. Disebutnya, Suprianto beserta dua aprisial atau tim penilai, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
"Untuk dua terpidana yang baru dieksekusi ini untuk sitaan belum ada, hanya ada dokumen-dokumen saja. Adapun benda berharga yang sampai saat ini disita hanya rumah beserta tanah milik Abdul Mukti Syariff," jelasnya.
Dalam melakukan eksekusi di Solo dan Kabupaten Sragen, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Rutan Solo. “Untuk melakukan efisiensi dan efektivitas karena setelah putusan keluar harus segera dilaksanakan, jadi yang bersangkutan dieksekusi di Solo. Untuk yang di Kabupaten Sragen, karena dia saat ini juga telah menjalani hukuman di perkara lain, dia sekarang sudah di penjara di lapas Sragen. Makanya kami jemput di Sragen untuk eksekusi, jadi ada tambahan hukuman pada yang bersangkutan," bebernya.
"Karena keberadaannya pas dijemput itu di Solo dan di Sragen, penahanannya juga dilakukan di sana," sambungnya.
Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Negeri Samarinda, keempat terdakwa dibebaskan. Lalu, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi terhadap masing-masing terdakwa. Ternyata dalam perjalannya, satu per satu terdakwa yang tadinya diputuskan bebas, kembali dieksekusi karena kasasi yang diajukan dikabulkan oleh Jaksa Agung.
"Sehingga putusan bebas empat terdakwa ini dibatalkan dan Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan JPU Kejari Berau," tutupnya. (mar/udi)