• Senin, 22 Desember 2025

Bantuan Mesin Kapal, Masih Dalam Proses Pengadaan

Photo Author
- Jumat, 24 Maret 2023 | 09:05 WIB
BANTUAN: 27 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang tersebar di Berau akan menerima bantuan mesin kapal dan mesin ketinting.
BANTUAN: 27 Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang tersebar di Berau akan menerima bantuan mesin kapal dan mesin ketinting.

TANJUNG REDEB – Sebanyak 27 Kelompok Usaha Bersama (KUB) bakal mendapat bantuan mesin tangkap ketinting dan mesin kapal pada tahun ini.

Dari 27 KUB itu, 223 unit mesin kapal untuk 19 KUB dan 119 unit mesin ketinting untuk 8 KUB.

Menurut Kepala Dinas Perikanan Berau, Dahniar Rahmawati, bantuan mesin kapan ini diprioritaskan bagi KUB yang berada di wilayah pesisir Selatan Berau, Pulau Derawan dan wilayah Tanjung Batu. Sedangkan untuk mesin ketinting diprioritaskan di wilayah Batu-batu, Tanjung Perangat, hingga Teluk Harapan.

“Tiap kelompok wajib mengajukan permohonan bantuan kepada Dinas Perikanan dengan melampirkan berkas-berkas pendukung seperti izin usaha identitas diri dan bukti telah memiliki kapal,” terangnya.

Setelah syarat lengkap, tim Dinas Perikanan akan melakukan verifikasi atas permohonan yang telah masuk. Selanjutnya bantuan akan disalurkan kepada kelompok yang telah berhasil diverifikasi dan memiliki kelengkapan berkas.

“Adanya bantuan ini, bisa meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, bisa menambahkan hasil tangkapan, serta membantu para nelayan bisa mencari ikan tanpa harus takut akan mesin rusak” ujarnya.

Saat ini, pihaknya masih dalam proses pengadaan. Di mana diperkirakannya mulai pertengahan April hingga Mei, mesin sudah siap dibagikan kepada KUB.

“Ini kan sifatnya bantuan, jadi saya berharap juga kepada para nelayan untuk bisa bersabar. Karena, untuk merealisasikan mesin tersebut juga membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” paparnya.

“Intinya kami memberikan mesin agar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan yang ada di Kabupaten Berau,” tandasnya. (aky/arp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X