• Senin, 22 Desember 2025

Jual Barang Kedaluwarsa Bisa Dipidana

Photo Author
- Rabu, 5 April 2023 | 15:00 WIB
UPAYA PENCEGAHAN: Personel Polres Berau saat melakukan pemeriksaan di sejumlah pusat perbelanjaan, guna mencegah adanya produk kedaluwarsa tetap dijajakan.
UPAYA PENCEGAHAN: Personel Polres Berau saat melakukan pemeriksaan di sejumlah pusat perbelanjaan, guna mencegah adanya produk kedaluwarsa tetap dijajakan.

TANJUNG REDEB – Jelang Operasi Ketupat 2023, Polres Berau menerjunkan personelnya untuk melakukan pengecekan terhadap produk kedaluwarsa di pusat perbelanjaan di kawasan Tanjung Redeb dan sekitarnya.

Dijelaskan Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, melalui Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi, kegiatan ini masuk dalam giat patroli Cipta Kondisi. Untuk sasaran patroli sendiri, di antaranya petasan, kembang api ilegal, makanan kedaluwarsa, penimbunan sembako, penimbunan BBM, hingga penyakit masyarakat (Pekat) seperti judi, miras, premanisme, penyalahgunaan senjata api/senjata tajam, VCD porno, dan juru parkir liar.

“Ada beberapa sasaran yang dijadikan target utama. Syukurnya dalam pemeriksaan yang kami lakukan, tidak ada yang menjajakan barang kedaluwarsa. Seandainya ada, tentu akan kami amankan,” katanya, kemarin (4/4).

Para pengusaha diingatkannya agar tidak memperjualbelikan barang kedaluwarsa, karena perbuatan itu jelas melanggar hukum dan bisa dikenakan pidana.

Sanksi hukum bagi penjual barang kedaluwarsa dibeberkannya yakni maksimal lima tahun kurungan penjara, dan denda Rp 2 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Jangan karena ingin barang dagangannya laku habis terjual, tidak lagi memikirkan kesehatan masyarakat,” ingatkannya.

Pelaksanaan patroli cipta kondisi tersebut juga katanya, dilaksanakan berdasarkan perintah dari Kapolda Kalimantan Timur tentang pelaksanaan giat razia petasan dan KRYD cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat Tahun 2023. “Cipkon dilaksanakan dua kali sehari dan menyasar tempat-tempat yang berbeda,” ucapnya.

Patroli ini kata Suradi, akan terus digelar hingga pelaksanaan Operasi Ketupat 2023 yang bakal digelar H-7 Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dalam patroli itu, polisi memberi imbauan kepada pemilik toko sembako apabila ada makanan atau minuman yang sudah kedaluwarsa agar tidak diperjualbelikan.

“Apabila ditemukan akan diamankan dan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ditambahkan perwira balok dua ini, pihaknya memastikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh umat muslim di Berau dalam melaksanakan ibadah puasa. Selain itu, pengamanan rumah ibadah juga terus dilakukan. “Benar, pengamanan rumah ibadah juga dilakukan,” tambahnya.

Dikatakannya, pengamanan rumah ibadah bukan tanpa alasan. Dikhawatirkan ada oknum yang ingin mengganggu kekhusyukan ibadah termasuk Salat Taraweh ataupun ibadah teman-teman non muslim. “Semua kami jaga. Ini kan sudah menjadi tupoksi Polri,” tutupnya. (hmd/sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X