• Senin, 22 Desember 2025

Ngaku Jatuh Cinta pada Anak Kandung, Ti Tega Perkosa Korban Berulang Kali

Photo Author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 00:27 WIB
DIAMANKAN: Pelaku pemerkosaan dan barang bukti saat berada di Polsek Pulau Derawan.
DIAMANKAN: Pelaku pemerkosaan dan barang bukti saat berada di Polsek Pulau Derawan.

TANJUNG REDEB – Tidak kuat menahan hasrat, seorang pria berumur 45 tahun di Kecamatan Tanjung Batu, berinisial Ti (46) tega menyetubuhi anak kandungnya berulang kali.

Kapolsek Pulau Derawan, AKP Ridwan Lubis mengatakan, korban dan pelaku ada hubungan darah. Namun aksi bejat pelaku, dilatarbelakangi nafsunya yang sudah tidak terbendung melihat kemolekan anaknya tersebut. Terlebih mereka hanya tinggal berdua di rumah tersebut.

Kejadian bermula pada April 2023, saat itu pelaku mencoba memperkosa dan dilawan korban. Namun, Ti mengeluarkan badik dan mengancam akan menusuk paha korban. Hingga akhirnya korban pun terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku.

“Jadi korban ini diancam menggunakan badik, jika tidak dilayani, akan ditusuk,” katanya.

Korban saat itu merasa ketakutan, hingga pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya tersebut berulang kali. Baik di rumah maupun di kebun milik pelaku.

Diakuinya, pelaku mengaku sayang sama anaknya tersebut, dan mencintai anaknya, sehingga menganggap anak kandungnya tersebut sebagai kekasihnya.

“Lantaran sudah cukup lama menduda, ditambah lagi tinggal berdua dengan sang anak yang kini telah beranjak dewasa. Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan bejat kepada korban,” ungkapnya.

Korban yang sudah berusia 19 tahun mengalami trauma hebat, hingga tidak kuat dan menceritakan hal ini kepada ibu kandungnya. Tidak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian sektor Pulau Derawan.

“Sejak kedua orangtuanya bercerai saat ia berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” bebernya.

Dari keterangan yang disampaikan oleh pelaku, ia terakhir memperkosa korban, pada Mei 2023 lalu, saat itu, korban meminta antar pelaku ke rumah keluarganya. Namun di tengah jalan, pelaku memaksa korban turun dan membawanya ke semak-semak. Korban kembali harus dipaksa melayani nafsu bejatnya.

Saat tiba di rumah saudara pelaku, korban mengaku dirudapaksa ayahnya setiap dua hari sekali. Jika tidak dilayani, korban diancam akan dibunuh oleh ayahnya tersebut.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik,” ungkap mantan Kapolsek Segah itu.

Tersangka akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarungnya yang digunakan untuk mengancam korban. Akibat perbuatannya, pelaku tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Subsider Pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto Pasal 65 KUHP.

“Pelaku terancam dipenjara maksimal 12 tahun kurungan dan/atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” pungkasnya. (hmd/arp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X