TANJUNG REDEB - Sebagai upaya perlindungan masyarakat dalam menjaga pelestarian budaya yang dimiliki, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Anggota DPRD Kaltim Daerah Pemilihan Berau, Bontang, dan Kutai Timur, Makmur HAPK, menerangkan, dalam Perda tersebut menghimpun pengaturan terhadap Lembaga Dewan Kebudayaan Daerah dan Dewan Kesenian Daerah.
“Ada pasal yang menjamin kekuatan masyarakat adat sebagai lembaga adat di pasal 30,” jelasnya, Senin (26/6).
Dalam Perda tersebut, mengatur apabila ada upaya merendahkan serta meremehkan unsur masyarakat adat yang berusaha melestarikan kebudayaannya, maka dapat dihukum dengan membayar sanksi sebesar Rp 50 Juta serta bisa dikurung selama 3 bulan.
Pelestarian budaya yang dimaksud, dijelaskannya bisa berupa Pesta Budaya, Pesta Adat, serta upaya-upaya pelestarian budaya lainnya.
Dengan ini, Makmur berharap masyarakat yang berupaya melestarikan keragaman adat jangan sampai ragu untuk terus melestarikannya.
Makmur juga mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk menyambut payung hukum tersebut. Sehingga, penguatan dan perlindungan masyarakat yang berusaha melestarikan kebudayaan melalui berbagai upayanya.
“Pemda harus menyambut. Sudah saya sahkan pada 2022. Sudah saya sampaikan ke sebagian masyarakat,” ujarnya.
Dengan terbitnya Perda tersebut, Makmur berharap keragaman budaya yang dimiliki setiap daerah di Kaltim, khususnya di Berau bisa terus terjaga. Kekayaan adat dan budaya ini menurutnya bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan di masa yang akan datang.
“Perdanya cukup bagus untuk melindungi. Jadi kepala adat lembaga budaya, lembaga seni apapun bentuknya itu dilindungi perda tersebut,” tuturnya.
Selain itu, dirinya juga mendorong perusahaan yang ada di Kabupaten Berau bisa ikut mendukung upaya-upaya pelestarian budaya. Apalagi, banyak pesta adat dan budaya yang bertujuan tidak hanya memelihara keberadaannya saja. Namun, lebih jauh daripada itu.
“Bukan hanya melihat seperti ini saja. Maknanya banyak. Pertama merajut seni budaya melahirkan etika,” jelasnya.
Tak hanya bertujuan melestarikan, sumbangsih dan kontribusi perusahaan dalam pelestarian budaya bisa menghasilkan dampak ekonomi juga bagi masyarakat. Dampak positif seperti itulah yang diharapkan Makmur, bisa menyentuh masyarakat yang memperjuangkan pelestarian budaya.
“Masyarakat harus saling gotong-royong meningkatkan pendapatan masyarakat. Dampaknya itu positif, yang paling penting kesatuan,” pungkasnya. (*/sen/sam)