TANJUNG REDEB – Pemerintah akan menghapus biaya retribusi uji KIR atau uji kendaraan bermotor. Sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Hudan Firdausi menjelaskan, rencana penghapusan atau pembebasan retribusi uji KIR tersebut direncanakan sudah lama, namun hingga saat ini informasi tersebut mencuat lagi.
“Kami juga ada mengusulkan anggaran perawatan dan sebagainya, tapi setelah undang-undang tersebut terbit, kami hanya menunggu dari Pemkab Berau saja,” ujarnya kepada awak media kemarin.
Pihaknya juga belum mengetahui regulasi yang nantinya akan mengatur hal tersebut. Termasuk mekanisme baru uji KIR. Apakah akan ada peralihan pengelolaan terminal yang diambil alih Kementerian Perhubungan langsung, atau mekanisme lainnya.
Menurutnya apabila uji KIR ini digratiskan, maka hal ini dapat mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Berau. Sebab, pelaksanaan uji KIR ini merupakan salah satu penyumbang PAD di daerah dengan pencapaian ratusan juta per tahun.
“Tahun 2022, kami ditargetkan Rp 202 juta, namun tercapai hanya 75 persen. Sedangkan tahun ini ditargetkan 280 juta,” tuturnya.
Karena belum diterapkan, maka untuk proses pelaksanaan uji KIR saat ini tetap berjalan seperti biasanya, dengan tarif yang sudah ditentukan sesuai jenis kendaraan.
“Seandainya pemkab tidak mengalokasikan dana, kami berharap dari Kementerian Perhubungan mengalokasikan dana ke kami untuk biaya perawatan,” paparnya.
Menurut data yang dimiliki, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 27 tahun 2011, biaya retribusi KIR dibagi beberapa kategori jenis kendaraan. Seperti mobil penumpang umum sebesar Rp 40.000, Mobil Bus dengan berat 2,5 ton sebesar Rp 45.000, hingga kendaraan khusus berat di atas 2,5 ton sebesar Rp 55.000 serta apabila pemilik kendaraan telat dalam melakukan uji KIR maka akan didenda 2 persen per bulan dari harga yang sudah ditetapkan. (aky/arp)