• Senin, 22 Desember 2025

Dirawat sejak 2010, AJ Malah Hamili Anak Pemilik Rumah

Photo Author
- Sabtu, 15 Juli 2023 | 11:27 WIB
DITAHAN:  AJ, Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat diamankan di Satreskrim Polres Berau.
DITAHAN: AJ, Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat diamankan di Satreskrim Polres Berau.

TANJUNG REDEB – Seperti kata pepatah, air susu dibalas air tuba, hal tersebut yang dilakukan oleh AJ (31) terhadap keluarga yang menampungnya sejak 2010 lalu. Bukannya membantu menjaga keluarga, AJ justru mencabuli anak pemilik rumah yang masih berusia 16 tahun hingga hamil 6 bulan.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi, kejadian bermula ketika Bunga (bukan nama sebenarnya, red) mengeluhkan sakit perut. Tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan pada anaknya, orangtuanya langsung membawa Bunga ke rumah sakit, berapa terkejutnya orangtua korban, mendengar kabar bahwa penyebab anaknya sakit perut akibat tengah mengandung. “Ternyata informasi dari dokter, korban sudah hamil 6 bulan,” ujarnya.

Sepulang dari rumah sakit itulah, pihak keluarga mendesak agar korban memberitahu siapa yang telah menghamilinya. Korban akhirnya mengaku, pelaku yang telah membuatnya berbadan dua adalah AJ, pria yang menumpang tinggal di rumah mereka sejak 13 tahun lalu.

“Berdasarkan dari keterangan pelapor dan korban, kejadian ini diduga terjadi sekitar pertengahan Desember 2022 lalu. Dan itu dilakukan tersangka di rumah mereka. Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis akan dinikahi jika terjadi sesuatu,” bebernya.

Korban juga mengakui, bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja. Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan AJ ke Mapolres Berau di hari itu juga.

Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan visum pada korban sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatan bejatnya, AJ disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (hmd/sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X