TANJUNG REDEB - Anggota Komisi II DPRD Berau, Elita Herlina, mendorong penyaluran dana berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam dan Minerba bisa juga dirasakan di Kabupaten Berau. Menurutnya, Berau merupakan wilayah dengan sektor perkebunan dan sawit yang cukup luas.
Dirinya juga memang berharap, penyaluran dana bagi hasil tak hanya dari sektor kehutanan, namun juga dari sektor prospek seperti sawit. Sehingga, diharapkan Berau tak hanya menjadi lokasi penanaman saja.
Karena aktivitasnya di daerah kita. Masa kita kebagian yang tidak enaknya saja,” tegasnya.
Dirinya berharap, hasil tersebut nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat. Sehingga, masyarakat juga merasakan dampak adanya perkebunan sawit dengan timbal balik dapatnya DBH SDA dan Minerba. “Kemudian harapan kita dari DBH ini kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Dilansir dari Kaltim Post, Kaltim akan mendapat dana triliunan rupiah dari dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA).
Pada tahun ini, pos penerimaan baru yang dialokasikan pemerintah pusat untuk pemerintah daerah penghasil sawit dan mineral batu bara (minerba) mencapai Rp 400 hingga Rp 700 miliar. Itu baru pencairan tahap 1.
Untuk diketahui, alokasi DBH tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 atau PP 38/2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Selain itu, ada PP 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Agar anggaran yang diterima segera dibagi peruntukannya, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta pemerintah kabupaten/kota untuk mempersiapkan payung hukum.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati menuturkan, PP 38/2023 telah mengatur persentase pembagian DBH sawit. Provinsi yang bersangkutan atau penghasil sawit sebesar 20 persen, lalu kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Sedangkan pada PP 15/2022, ada 10 persen keuntungan bersih pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) setelah diaudit, yang akan disetorkan ke pemerintah pusat dan daerah. Pembagiannya lanjut dia, 4 persen kepada pemerintah pusat, dan 6 persen untuk pemerintah daerah. Penghitungannya dari kelanjutan operasi kontrak/perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minerba, hingga masa IUPK berakhir.
“Kabupaten/kota harus menyiapkan dalam struktur pendapatannya, terkait dengan dana IUPK ini. Dan harus menyiapkan dasar hukumnya. Karena untuk pengakuan pendapatan kita harus menyiapkan dasar hukumnya. Ada perda perbup, perwali untuk kedua pendapatan yang kita terima dari PP 15/2022 maupun PP 38/2023 ini,” katanya. (*/sen/sam)