TANJUNG REDEB – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Fatwa Haram Produk Pendukung Israel. Hal ini merupakan imbas dari perang antara Palestina dengan Israel.
Ketua MUI Berau, Syarifuddin Israil mengatakan, fatwa tersebut mengajak masyarakat untuk memboikot produk-produk buatan Israel dan negara pendukungnya. Karena telah menyebabkan ribuan masyarakat Palestina meninggal dunia akibat perang tersebut.
“Seperti produk Israel, maupun produk Amerika dan produk mana saja yang mendukung Israel,” imbuhnya kepada Berau Post.
Dengan pemboikotan tersebut, pihaknya ingin memberikan efek jera kepada kaum yang mendukung serangan Israel kepada Palestina. “Karena dengan kita membeli produk mereka, maka sama saja kita turut serta membunuh saudara Muslim kita yang ada di Palestina,” ucapnya.
“Jika produknya tidak laku, maka mereka akan berpikir ulang dan berusaha meminta Israel melakukan gencatan senjata,” katanya.
Meski begitu, Syarifuddin menegaskan ajakan boikot ini bukan untuk selamanya. Sebab, hanya bertujuan memberikan efek jera kepada Israel. “Ketika mereka mau gencatan senjata, maka kita bisa kembali menggunakan produk tersebut,” terangnya.
“Apalagi Berau ini hanya sebagian kecil yang ada produk mereka, mari kita kompak memboikot bersama,” tutupnya. (adm/arp)