TANJUNG REDEB - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Berau Zulkifli Azhari, meluruskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau sebenarnya sebesar 4,25 persen.
Adapun perubahannya jika di tahun 2023 sebesar Rp 3.675.887, kini menjadi Rp 3.832.300. Kenaikannya pun ditegaskannya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 pengganti PP sebelumnya nomor 36 tahun 2021 tentang UMK.
Kenaikan ini pun diklaimnya tertinggi jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain di Kalimantan Timur. Penetapan ini pun diharapkannya dapat diterima oleh seluruh kalangan masyarakat, karena perhitungannya juga sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Apalagi katanya, jika perubahan yang diajukan justru ditolak oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, maka tidak ada kesempatan lagi bagi Berau untuk mengubahnya.
"Karena kalau ditolak, terpaksa Kabupaten Berau akan tetap menggunakan UMK tahun 2023 di tahun depan. Karena itu kita syukuri saja naiknya saat ini, ini juga yang tertinggi dari kabupaten/kota lain di Provinsi Kaltim," bebernya.
"Harapan saya bisa saling mengerti terkait penetapan UMK ini, pasalnya kalau kita paksakan takutnya ditolak saja," tutupnya.
Sebelumnya, meski kenaikannya diklaim tertinggi di Kaltim, namun hal itu dianggap Ketua DPC F-Hukatan KSBSI Berau, Budiman Siriongo, masih belum sesuai.
Untuk itu pihaknya berharap pemerintah bisa mencari solusi terkait penetapan UMK ini. "Banyak perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Berau hanya menguntungkan perusahaan, bukan masyarakatnya," katanya. Tambahnya, kenaikan UMK Berau seharusnya sebesar 15 persen, dengan begitu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kalau UMK naik 15 persen tentu perputaran uang yang ada di Kabupaten Berau bakal lebih meningkat. Logikanya, ketika gaji para buruh naik, otomatis mereka bakal membeli produk-produk yang dijual para UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), dengan demikian UMKM juga turut merasakan hal itu karena pembelinya meningkat," terangnya.
Dengan rendahnya kenaikan UMK 2024 pun, pihaknya berencana melakukan aksi untuk meminta pemkab mengambil keputusan menaikkan UMK lebih dari yang ditetapkan sementara ini.
"Sebelum kita mengikuti rapat ini, kami juga telah melakukan pertemuan antara serikat buruh. Jika keinginan para buruh tidak dikabulkan, maka kami akan melakukan demo, intinya kami menolak penetapan UMK 2024 ini," pungkasnya. (adm/sam)