• Senin, 22 Desember 2025

Selesaikan Piutang Retribusi di PSAD, Diskoperindag Berau Gandeng Kejari

Photo Author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 18:42 WIB
PENDAMPINGAN: Kejaksaan Negeri Berau mendampingi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau dalam menyelesaikan penuntasan piutang retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Berau.
PENDAMPINGAN: Kejaksaan Negeri Berau mendampingi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau dalam menyelesaikan penuntasan piutang retribusi di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Berau.

DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau melalukan pemberian bantuan hukum non litigasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, dalam rangka penyelesaian tagihan piutang dalam pengelolaan Pasar Sanggam Adji Dilayas.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Hari Wibowo mengatakan, sebelumnya pernah dilakukan pendampingan terhadap penyelesaian piutang tersebut. Namun, Kajari menilai hal itu kurang maksimal, sehingga pihaknya menawarkan bantuan hukum non litigasi untuk penagihan piutang tersebut.

“Yang saat ini kita lakukan bukan pendampingan hukum, melainkan pemberian bantuan hukum non litigasi berdasarkan surat kuasa khusus (SKK),” ujarnya.

Sehingga, hal ini diharapkan bisa membantu menyelesaikan piutang retribusi yang tertunggak selama ini. Sehingga, hal ini bisa mengembalikan citra Pasar Sanggam Adji Dilayas sebagai pasar percontohan seperti sebelumnya.

Sejauh ini, bantuan ini akan terus diberikan tergantung dari pemberi kuasa yaitu Diskoperindag. Namun, Hari sendiri menginginkan bantuan ini akan dilakukan hingga permasalahan piutang retribusi ini selesai.

“Sampai kapan keberlangsungannya pemberian bantuan hukum ini, tentunya bergantung pada si pemberi kuasa,” terangnya.

Selain melakukan bantuan ini, Kejari Berau juga melakukan mitigasi atau pencegahan risiko terkait pengelolaan pasar. Terutamanya dalam pengelolaan retribusi, sehingga bisa menghindarkan pengelolaan pasar dari masalah-masalah yang ada.

“Kita juga melakukan mitigasi risiko, agar terhindar dari permasalahan hukum baik pidana maupun perdatanya,” terangnya.

Dengan penanganan masalah tersebut, Hari berharap segera selesai, sehingga pengelolaan pasar bisa dilakukan secara profesional dan transparan. Dengan demikian, maka kemampuan ekonomi daerah khususnya pedagang pasar bisa dicapai. “Kita berhadap permasalahan piutang ini segera clear,” tegasnya.

Hal ini juga disebutnya, merupakan bukti dan komitmen Kejari Berau dalam mengambil peran membangun perekonomian daerah, serta mengendalikan inflasi dengan berbagai upaya yang dilakukan.

“Yang jelas pengelolaannya kita benahi, sehingga bisa menjadi percontohan pasar yang modern,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Diskoperindag Berau melalui Kepala Bidang Sarana dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Rachim mengatakan, pendampingan yang juga dilakukan bersamaan ke Denpasar Bali sebagai bentuk mencari referensi pengelolaan retribusi di pasar.

“Kita harap kesadaran para wajib retribusi dalam membayar retribusi yang selama ini masih ada tunggakan retribusi harus diselesaikan oleh para pedagang,” terangnya. (*/sen/sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X