• Senin, 22 Desember 2025

Kontraktor Pembangunan Markas Polres Terlambat Tuntaskan Pekerjaan, Didenda Rp 19 Juta Per Hari

Photo Author
- Minggu, 31 Desember 2023 | 14:01 WIB
Ismiyanto
Ismiyanto

TANJUNG REDEB - Pembangunan Markas Polres Berau di Jalan Jenderal Gatot Subroto sudah hampir selesai. Hal itu diutarakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Ismiyanto.

Dijelaskannya, pembangunan gedung tersebut dilaksanakan pada tahun ini. Dengan anggaran Rp 20,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau 2023.  “Kalau yang di murni sudah tuntas, kontraknya masih berjalan, tetapi sudah selesai 100 persen,” ungkapnya. 

Fisik bangunan disampaikannya sudah berdiri kokoh di samping kantor DPRD Berau. Hanya saja, untuk pekerjaan pada APBD Berau Perubahan 2023 tidak bisa selesai 100 persen, lantaran keterbatasan waktu. “Kalau yang di perubahan (APBDP 2023, red) hanya 95 persen, tidak bisa tuntas sepenuhnya,” terangnya. 

Pekerjaan yang belum selesai itu dijelaskannya sisa pekerjaan minor dan akan dikenakan denda untuk setiap hari keterlambatannya. Namun, kontrak pekerjaan berakhir pada akhir Desember 2023 mendatang. Sehingga, penghitungan keterlambatan baru akan dimulai ketika memasuki tanggal 1 Januari 2024 mendatang. Kontraktor pun masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang masih ada dengan waktu tambahan sebanyak 50 hari. Bersamaan dengan tambahan waktu tersebut juga dibarengi dengan beban denda yang dihitung sejak masuk Januari 2024 mendatang. 

Ismi melanjutkan, besaran denda yang akan dikenakan adalah sebesar 1 per mil atau 1 berbanding 1000 dari nilai kontrak berjalan. Sehingga, nilai tersebutlah yang akan dibebankan pada setiap 1 hari keterlambatan. “Jadi, pekerjaan minor saja. Kami optimis cepat selesai, sehingga tidak terlalu lama keterlambatannya,” ungkapnya. 

Berdasarkan perhitungan, denda yang akan ditanggung kontraktor sebesar Rp 19 juta dengan dasar nilai pekerjaan pada mata anggaran APBD Perubahan senilai Rp 19 Miliar. Denda itu akan dibebankan mulai per 1 Januari 2024 mendatang.

“Itu dibebankan, tapi nanti setelah masuk masa keterlambatan,” tegasnya. Ia mengungkapkan penyelesaian hanya tinggal perwajahan bangunan dan pagar. Sehingga Ismi optimis, jikalau terlambat tidak akan lama. Pekerjaan juga telah dilaksanakan setelah dibuatkan adendum kontrak yang berisi kesempatan penambahan waktu untuk pekerjaan dan pembebanan denda. Sehingga nanti, perhitungan akan dilakukan usai pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan. Hal itu merupakan kegiatan serah terima seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada pemberi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu. 

“Jadi setelah PHO kami hitung, dan enam bulan kemudian baru penyerahan terakhir atau FHO,” ungkapnya.  Sehingga, pembayaran pekerjaan yang seharusnya dibayarkan pada akhir tahun ini akan dialihkan pada APBD Perubahan 2024 mendatang, usai seluruh pekerjaan sudah diserahterimakan secara keseluruhan. (sen/arp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X