TANJUNG REDEB – Rapat Paripurna yang akan membahas mengenai rancangan peraturan daerah tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan, dan Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal pada Kamis (28/12) sekira pukul 20.00 wita, terpaksa ditunda.
Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, penundaan itu akibat banyaknya jajaran legislatif yang tidak hadir dikarenakan pelaksanaan kampanye dengan waktu yang terbatas. Selain itu, banyak juga kepala OPD yang tidak hadir kemungkinan karena ada tugas luar daerah.
“Karena harus ada keterwakilan bupati dan wakil bupati, harusnya ditunda dan kami tunda,” katanya.
Dijelaskan Madri Pani, tidak ada kesalahan apapun dalam penundaan tersebut, karena sesuai dengan Tata Tertib nomor 12 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, kabupaten, dan kota, untuk proses dan mekanisme tata tertib bisa saja 20 sampai 30 menit untuk ditunda. Namun anggota DPRD yang lain sudah ada terjadwalkan kegiatan berdasarkan UU mereka tidak bisa hadir.
“Tapi ini paripurna tentang Perda bukan APBD, sehingga kita bisa jadwalkan ulang kembali berdasarkan aturan itu,” bebernya.
Madri menampik bahwa penundaan ini bukan karena sifatnya tidak penting, namun karena ada berbenturan dengan jadwal bupati maka bupati minta diundur pada tanggal 28 Desember. Sehingga mungkin anggota DPRD tidak bisa menyalahkan karena mepetnya waktu dan bekerja berdasarkan jadwal banmus mereka tidak bisa hadir.
“Tapi kemungkinan mereka sadar itu bisa dijadwalkan ulang, kalau tidak salah apabila tidak kirim bisa dijadwalkan ulang sebanyak 2 kali. Itu sebagai panduan kita ke depannya. Paling lambat di bulan Januari awal,” tambahnya.
Sementara, Bupati Berau, Sri Juniarsih mengatakan, penundaan tersebut bukan hal yang disengaja, di lain sisi paripurna ini membahas Perda, bukan soal anggaran. Sedangkan untuk paripurna soal anggaran telah dibahas sebelumnya. “Iya nanti akan dijadwalkan lagi. Saya siap hadir,” singkatnya. (hmd/sam)