• Senin, 22 Desember 2025

Ricobana Pamit

Photo Author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 21:49 WIB
AKHIR KERJA SAMA: Manajemen PT RBA berfoto bersama sebelum berakhirnya kontrak kerja sama dengan PT Berau Coal, 2 Januari lalu.
AKHIR KERJA SAMA: Manajemen PT RBA berfoto bersama sebelum berakhirnya kontrak kerja sama dengan PT Berau Coal, 2 Januari lalu.

TANJUNG REDEB – Kontrak kerja sama antara PT Ricobana Abadi (RBA) dan PT Berau Coal job site Sambarata Mining Operation (SMO), berakhir pada 2 Januari lalu. Seluruh karyawan RBA site Sambarata yang berjumlah 591 orang, telah diberikan kesempatan oleh perusahaan untuk memilih apakah tetap mempertahankan hubungan kerjanya dengan perusahaan atau melepas kebersamaannya (PHK). Tentu dengan pemenuhan hak-hak karyawan yang telah diamanahkan Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) turunan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dikatakan GA and External Division Head PT RBA, Djembar Hadi Prayitno, pihaknya bersama dengan stakeholder lain, baik itu Pengurus Serikat Pekerja Mandiri, Perwakilan Karyawan, serta Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, telah saling berkoordinasi untuk mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun apabila harus terjadi proses PHK, maka hal tersebut merupakan solusi yang disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan.

Karyawan yang menyetujui paket PHK sebanyak 457 orang masih dalam proses penyelesaian akhir oleh perusahaan. Sedangkan sisanya memilih untuk tetap bersama perusahaan.

Perusahaan sangat bersyukur dapat memberikan kontribusi dan menjadi bagian dari sejarah perkembangan perekonomian di Kabupaten Berau sejak tahun 2007. Dengan melangkahkan kaki pertama di PT Bara Jaya Utama (BJU) selama 3 tahun, untuk kemudian bersama PT Berau Coal.

Suatu kehormatan untuk ikut berpartisipasi dalam menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, keterlibatan dalam program corporate social responsibility (CSR) bersama PT Berau Coal, serta berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi Kabupaten Berau.

"Perusahaan mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Berau atas dukungan dan kebersamaan selama 16 tahun di Berau," ucap Djembar.

Djembar juga menyatakan bahwa perusahaan telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kontraktor pengganti, yang memiliki semangat yang sama agar karyawan lingkar tambang yang mengalami PHK, menjadi prioritas untuk bergabung dengan kontraktor pengganti. Namun demikian, pihaknya sangat menghormati ketentuan yang berlaku di perusahaan kontraktor pengganti.

"RBA menyampaikan terima kasih kepada manajemen PT Berau Coal, seluruh jajaran pemerintah daerah, serta masyarakat Kabupaten Berau yang selama ini telah memberikan kepercayaan serta dukungan penuh kepada kami,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Zulkifli Azhari mengatakan, pihaknya telah mengetahui secara langsung mengenai berakhirnya kerja sama PT RBA dengan Berau Coal, melalui perwakilan RBA site Sambarata, dengan mereka melakukan diskusi serta konsultasi. Bahkan disertai surat secara resmi perihal akan berakhirnya kerja sama antara RBA dengan Berau Coal di Sambarata. Pihaknya juga telah mengutus staf yang dilakukan perusahaan dan perwakilan karyawan serta pengurus serikat pekerja, yang tujuannya agar perusahaan tetap menaati peraturan yang telah diamanahkan yakni Undang-Undang No 6 Tahun 2023, serta PP turunan dari undang undang tersebut, serta aturan di perusahaan, khususnya perjanjian kerja bersama (PKB) PT Ricobana Abadi. "Sejauh ini kami menilai bahwa RBA adalah salah satu perusahaan di Bumi Batiwakkal yang kooperatif dan berkomitmen atas pemenuhan hak-hak karyawan yang sesuai dengan ketentuan," ujarnya. (*/sen/sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X