PULAU DERAWAN – Seorang pria 28 tahun tega menyetubuhi anak sambungnya di Kecamatan Pulau Derawan. Akibat perbuatannya itu, terduga pelaku pun kini harus berurusan dengan jajaran Polsek Pulau Derawan.
Dijelaskan Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto, perbuatan tercela itu terjadi pada awal tahun ini saat ibu korban tidak berada di rumah.
Saat itu, korban menghubungi ibunya pada pukul 13.00 Wita melalui sambungan telepon orang terdekatnya berinisial JA. Korban meminta ibunya cepat pulang karena takut dengan tersangka. Kemudian, ibu korban mendapat penjelasan dari JA, bahwa putrinya menjadi korban kekerasan seksual dan diancam senjata tajam.
“Ibu korban yang mendengar itu, langsung meminta JA menghubungi asisten salah satu kebun sawit di wilayah Kecamatan Pulau Derawan untuk mengamankan tersangka,” jelas mantan Kapolsek Sambaliung itu.
Akibat ulah suaminya tersebut, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pulau Derawan. “Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, pelaku sebelum menyetubuhi anak tirinya yang berstatus pelajar itu, lebih dulu mengancam akan melukai korban dengan senjata tajam. “Korban tidak bisa berbuat banyak karena sudah diancam dengan parang,” singkatnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan aksi tersebut, dan mengaku menyesali perbuatannya,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Berau, Peri Kombong meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar bisa melakukan imbauan atau sosialisasi, untuk mencegah hal tersebut.
“Perlu ada pembelajaran untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ini. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi,” pintanya.
Ia juga meminta agar para pelaku bisa dihukum dengan hukuman yang ada. Hal tersebut dilakukan agar menjadi efek jera para pelaku.
“Harus beri hukuman setimpal kepada para pelaku yang melakukan kekerasan terhadap anak dan perempuan,” tegasnya. (aky/arp)