• Senin, 22 Desember 2025

Tujuh Hari Kedepan, Algaka Pelanggar Aturan di Kukar akan Ditertibkan

Photo Author
- Kamis, 25 Januari 2024 | 20:28 WIB
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda (Elmo/Prokal.co)
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda (Elmo/Prokal.co)

Prokal.co - TENGGARONG - Banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang melanggar aturan di 20 kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan ditertibkan mulai Selasa (23/1) ini. Penertiban sendiri akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP hingga kepolisian. Dengan sasaran prioritas Algaka pelanggaran aturan yang terpasang di jalan protokol.

Hal ini diungkapkan Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda. Dirinya mengatakan Bawaslu sebelumnya telah bersurat ke masing-masing partai politik untuk melakukan penertiban mandiri. Dikarenakan telah melanggar ketentuan yang ditetapkan, dan berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.

“Di luar itu sampai kecelakaan akibat Algaka. Jangan sampai di Kukar ini duluan memakan korban, kita menghindari hal tersebut terjadi. Penertiban ini adalah pencegahan," ungkap Hardianda, Selasa (24/1).

Baca Juga: Bakesbangpol PPU Gelar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Untuk Ikut Berperan Aktif Mensukseskan Pemilu

Bawaslu Kukar sendiri telah berkoordinasi dengan tim gabungan. Dan akan mulai melakukan penertiban malam ini bersama Bawaslu Provinsi Kaltim di Kecamatan Tenggarong. Selama tujuh hari kedepan, 19 kecamatan lain, Bawaslu Kukar melalui Panwascam juga akan menertibkan Algaka.

"Ini penertiban pertama kita selama masa kampanye. Nanti sebelum pemungutan suara juga akan ada penertiban besar-besaran," pungkas Hardianda. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahman Hakim

Tags

Rekomendasi

Terkini

X