Angka perceraian di Kabupaten Paser trennya meningkat.
TANA PASER - Data Pengadilan Agama (PA) Tanah Grogot, angka perceraian terus naik dari tahun ke tahun. Pada 2023 jumlahnya mencapai 497 perkara. Meskipun hanya naik satu perkara dibanding 2022 yaitu 496 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Tanah Grogot Khairil Hidayat Agani melalui Panitera Muda Hukum Khairuddin menyampaikan bahwa jika di-review beberapa tahun ke belakang, grafik perceraian selalu naik.
"Tidak pernah turun, selalu naik," kata Khairuddin, Kamis (25/1).
Perbedaan pada 2022 dan 2023 ialah pada jumlah cerai talak (diajukan suami) dan cerai gugat (diajukan istri). Jumlah cerai talak menurun pada 2023 tapi cerai gugat yang meningkat. Penyebab perceraian ini, kata Khairuddin, kebanyakan masalah ekonomi. Masalah ini biasanya berujung pada pertengkaran terus-menerus. Ada juga yang karena kecemburuan meski tidak pernah terbukti di pengadilan ada perselingkuhan.
"Karena tidak ada direkap kasus perceraian penyebabnya perselingkuhan. Harus ada pembuktian saat sidang," katanya.
Usia pasangan yang bercerai dari 497 perkara ini rata-rata 35–50 ke atas. Ada juga usia muda di bawah 30 tapi tidak banyak. Perkara yang sudah didaftarkan pelapor, baik itu dari suami atau istri, biasanya tuntas dan jarang batal. Artinya yang datang ke Pengadilan Agama, niatnya sudah bulat berpisah. Mediasi atau kesepakatan yang terjadi saat sidang, biasanya lebih ke mediasi hak masing-masing setelah perceraian.
Khairuddin mengatakan, tiap satu perkara perceraian yang masuk, maksimal selesai putusan sidangnya sekitar tiga bulan dengan jumlah rata-rata dua kali sidang. Jika tergugat hadir pada sidang pertama, biasanya lebih cepat.
Untuk kategori profesi dalam perkara perceraian ini beragam. Dari berbagai kalangan hingga latar belakang. Khusus kalangan ASN jumlahnya tidak banyak hanya sekira 3 persen. (jib/far/k16)