SANGATTA- Masih mudah ditemui truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain tanpa penutup melintas di perkotaan.
Kondisi ini selain mengakibatkan tumpahan material ke jalan, juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
“Sebenarnya itu diwajibkan menggunakan terpal bagi truk atau kendaraan yang mengangkut material, apalagi jika melintas di perkotaan. Hingga saat ini kami tetap melakukan pengawasan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) Joko Suripto didampingi Kabid Lalu Lintas dan Angkutan, Dishub Kutim, Abdul Muis.
Sejauh pantauan Dishub, jika petugas turun ke lapangan, truk pengangkut material tersebut melakukan kegiatan dengan tertib. Menutup bawaan mereka. Tetapi, setelah kegiatan razia, semua kembali seperti biasa.
Abdul Muis menambahkan, hingga saat ini secara peraturan daerah (perda) belum ada terkait hal tersebut, namun secara undang-undang telah diatur pengawasannya.
“Sama halnya dengan angkutan sawit itu harusnya menggunakan jaring, dan sempat kami lakukan kajian dan penahanan bagi mereka yang melanggar,” ucapnya.
Diketahui, sesuai aturan, hal ini terdapat dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
Pada Pasal 169 Ayat 1, pengemudi atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Kemudian di Pasal 307, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (*/kai/far/k16)