• Senin, 22 Desember 2025

Ratusan Baliho Caleg di Kutai Barat Ditertibkan

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 30 Januari 2024 | 10:00 WIB
LANGGAR ATURAN: Bawaslu Kubar bersama Satpol PP menertibkan baliho caleg di Barong Tongkok.
LANGGAR ATURAN: Bawaslu Kubar bersama Satpol PP menertibkan baliho caleg di Barong Tongkok.

 

SENDAWAR–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar akhirnya melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif maupun pilpres, Sabtu (27/1). Jalur yang ditertibkan kali ini adalah kawasan dalam kota Sendawar, yakni di Kecamatan Barong Tongkok.

Dalam eksekusinya Bawaslu berkoordinasi dengan KPU Kubar, juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai eksekutor di lapangan serta Polres Kubar membantu dalam menjaga kamtibmas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kubar Silvester Sagor mengatakan, penertiban APK tersebut dilakukan serentak pada 16 kecamatan se-Kubar.

Baca Juga: Kapal Muatan Kontainer Tabrak Tongkang, Kejadian Keempat Selama Dua Bulan

“Untuk kali ini, kita baru lakukan di 6 kecamatan yang mengajukan rekomendasi ke Bawaslu untuk melakukan penertiban. Yaitu Kecamatan Bongan, Tering, Linggang Bigung, Barong Tongkok, Sekolaq Darat, dan Melak,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam hal pelaksanaannya pihaknya membagi tugas antara Bawaslu dan panwascam. Masing-masing tiga kecamatan. “Untuk tiga kecamatan serta dalam Kota Sendawar oleh Bawaslu bersama Satpol PP. Pada tiga kecamatan lainnya ditertibkan oleh panwascam,” jelas Sagor.

Penertiban APK mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2003 yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye. Bahkan di dalam penertiban APK itu, menurutnya, Bawaslu Kubar menggunakan semua regulasi yang berhubungan dengan masalah kampanye Pemilu Serentak 2024.

“Kita pada hari ini juga tidak asal mengasal dalam melakukan penertiban, tentu dasarnya telah kami lakukan telah melayangkan surat saran perbaikan kepada semua peserta pemilu di wilayah kecamatan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang dan PKPU,” terangnya.

Adapun pelanggaran yang ditemui adalah soal etika dan estetika pemasangan yang kerap mengabaikan keindahan kota. “Utamanya di jalur hijau, trotoar pejalan kaki, juga di bahu jalan pada tikungan dan kawasan lampu merah, merupakan daerah terlarang. Karena berpotensi sebagai pemicu kecelakaan lalu lintas,” bebernya.

Tidak hanya itu, dia juga mengimbau agar para caleg bersama tim kampanye agar tidak memasang APK di sembarang tempat, terutama di tempat umum. “Pemasangan APK tidak dilarang, tetapi harus, mengikuti aturan serta ketentuan. Tempat terlarang yaitu di bahu jalan, di kantor atau fasilitas pemerintah, gedung atau tempat pendidikan, serta di areal dan gedung tempat ibadah,” tandasnya. (*/luk/kri/k8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X