TENGGARONG - Sebanyak tujuh desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tengah berstatus desa persiapan. Yang berarti telah memenuhi syarat untuk pemekaran. Tujuh desa ini adalaj Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Ilir, Loa Duri Ulu menjadi Desa Loa Duri Seberang, Muara Badak Ulu menjadi Desa Badak Makmur, Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo, Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ilir, Sungai Payang menjadi Desa Sungai Payang Ilir dan Sepatin menjadi Desa Tanjung Berukang.
Rencana pemekaran desa ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. Dirinya mengatakan ketujuh desa ini telah bahwa melalui tahapan dan memenuhi syarat administratif yang diperlukan. Yakni jumlah penduduk sebanyak 1.500 dan 300 Kartu Keluarga (KK).
"Tujuh desa ini dari 18 usulan pemekaran. Mereka yang memenuhi syarat administratif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kukar," ungkap Arianto tidak lama ini.
Pemekaran desa sendiri bertujuan untuk mendekatkan pelayanan administratif kepada masyarakat. Selain itu juga, mempercepat pembangunan serta memberdayakan masyarakat. Arianto mengatakan, nantinya desa persiapan akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di pemerintah kecamatan setempat.
Tugas Pj Kades diantaranya adalah menjalankan pelayanan dasar. Sampai mempersiapkan prasarana kantor desa, dan mengurus administrasi kependudukan. Pj Kades nantinya juga bertugas memenuhi kelengkapan persyaratan menjadi desa definitif. Dengan waktu persiapan maksimal tiga tahun.
"Selama proses pemekaran, kami DPMD akan terus mendampingi agar proses menjadi desa definitif berjalan dengan baik. Pemekaran desa di Kukar menjadi langkah untuk mendekatkan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tutup Arianto. (moe)