• Senin, 22 Desember 2025

Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Buruh Bongkar Muat Kuala Samboja Tolak Rancangan Permenaker

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 29 Januari 2024 | 22:24 WIB
Aksi demonstrasi Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja di Distransnaker Kukar (Elmo/Prokal.co)
Aksi demonstrasi Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja di Distransnaker Kukar (Elmo/Prokal.co)



TENGGARONG - Sebanyak 875 buruh bongkar muat yang tergabung Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera Kuala Samboja terancam kehilangan pekerjaan mereka. Hal ini buntut dari Rancangan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Pasal 4 yang nantinya akan mengatur aktivitas bongkar muat pelabuhan bisa dilakukan dunia usaha, selain koperasi.

Menolak keras peraturan yang masih digodok ini. Ratusan buruh bongkar muat yang juga merupakan warga pesisir ini bertolak ke Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan rompi kuning. Untuk melakukan aksi demonstrasi. Bahwasanya para pekerja ini memerlukan naungan dari koperasi, bukan dari dunia usaha dengan badan hukum yang tidak jelas.

"Kami bekerja di koperasi ini temporer bukan pekerjaan rutin. Dengan status kontemporer ini kami buruh berharap saatnya koperasi pembagian sisa hasil usaha. Dan aksi demo ini di seluruh Indonesia, bukan hanya kami. Kami ingin mempertahankan agar buruh tetap berada di bawah naungan koperasi," tegas Manager Marketing Koperasi TKBM Kuala Samboja, Loeis Subowo Saminanto, Senin (29/1).

Ratusan buruh bongkar muat di Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja ini merupakan warga lokal. Kebanyakan dari mereka menggantungkan penghasilan di pekerjaan ini. Terlebih, mereka hanya berharap dari pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) saja. Dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, satu pelabuhan hanya bisa dikelola oleh satu koperasi.

"Kalau kami seperti ini maka pekerja lokal pun bisa tergeser. Karena adanya pekerja dari luar. Jadi kalau kami di pesisir roboh, di hulu juga," jelasnya.

Sementara itu, Ketua TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja, La Ode Mbenam Mengatakan kehadiran rancangan Permenaker RI ini akan menimbulkan pesaing baru. Yang pasti akan mengancam keberadaan Koperasi TKBM Pelabuhan Karya Sejahtera Kuala Samboja, yang telah beroperasi selama tiga dekade lebih. Dan dia berharap, melalui aksi yang dilakukan serentak ini. Pemerintah pusat bisa menghapus pasal 4 Rancangan Permenaker tersebut.

"Karena kami di koperasi ini kepemilikan bersama. Dan sudah dianggap sebagai saham melalui simpanan pokok simpanan wajib. Berbeda kalau dengan badan hukum lain. Dia mengejar keuntungan dan mengurangi tenaga kerja, kemudian kepemilikannya cuma satu orang. Koperasi kesejahteraannya dirasakan oleh masyarakat lokal. Jangan sampai keuntungan hanya dirasakan masyarakat luar," ucap La Ode.

Menerima aksi para buruh, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Distransnaker Kukar, Lukman. Pastikan bahwa pemerintah daerah akan menyampaikan aspirasi ratusan buruh yang tergabung di Koperasi TKBM Karya Sejahtera Kuala Samboja ini ke Kemenaker RI.

"Kami menerima pernyataan itu, dan akan secepatnya bersurat ke kementerian dengan beberapa persyaratan secara administratif dengan pihak terkait,” beber Lukman. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

X