BALIKPAPAN-Keinginan Pemerintah Kota Balikpapan untuk mendapat hibah lahan eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) yang merupakan aset Pemprov Kaltim nampaknya bakal sulit terealisasi.
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan pengelolaan lahan eks Puskib sebelumnya sudah dilakukan oleh PT Melati Bhakti Satya (MBS) yang bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Akan kita kaji (permintaan hibah), jangan hibah-hibah dulu. Karena sudah ada penyertaan modal dari Pemprov Kaltim ke PT MBS sehingga agak sulit," tutur dia.
Alih-alih menghibahkan lahan seluas 4,9 hektare yang terletak di Balikpapan Tengah tersebut, Pemprov Kaltim nampaknya bakal menugaskan PT MBS untuk mengelolanya sebagai kawasan usaha berkonsep hijau.
Sebelumnya Pemprov Kaltim telah mengambil opsi pemutusan kontrak dan mengultimatum pihak ketiga untuk membayar hutang sebesar Rp37 miliar.
Teranyar, ia menugaskan MBS selaku badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Kaltim untuk melakukan langkah-langkah dalam hal pengelolaan lahan eks Puskib tersebut.
"Kita sepakat untuk segera mengerahkan Satpol PP melakukan pengosongan (lahan). Walaupun konsekuensinya nanti mereka (pihak ketiga) akan menggugat nanti akan dipelajari," ujarnya di Balikpapan.
Selanjutnya, Pemprov Kaltim akan melakukan penarikan aset-aset milik pihak ketiga yang berada di lahan eks puskib tersebut. Sebab pengelolaan akan dialihkan kepada PT MBS.
"Rencana MBS yang mengelola. Tentu nanti kita lihat MBS akan mempunyai bisnis seperti apa. Kalau saya sih pengennya untuk kepentingan masyarakat yakni kegiatan usaha berkonsep green (hijau)," tutur Akmal.
Sebagai informasi lahan eks Puskib ini tercatat sebagai aset milik Pemprov Kaltim. Rencananya akan dibangun supermall dan apartemen melalui kerja sama bisnis PT MBS dengan pihak ketiga, dengan nilai investasi sekitar Rp1,5 triliun.
Kegiatan konstruksinya juga sempat berlangsung tiga tahun namun pada 2016 tidak berlanjut karena wanprestasi. (hul)