• Senin, 22 Desember 2025

Tujuh Desa di Kukar Penuhi Syarat untuk Dimekarkan

Photo Author
Indra Zakaria
- Rabu, 31 Januari 2024 | 08:42 WIB
Arianto
Arianto

TENGGARONG - Sebanyak tujuh desa persiapan di Kabupaten Kukar dianggap telah memenuhi syarat untuk pemekaran. Yakni, Desa Jembayan Ilir, Desa Loa Duri Seberang, Desa Badak Makmur, Desa Sumber Rejo, Desa Kembang Janggut Ilir, Desa Sungai Payang Ilir dan Desa Tanjung Berukang.

Baca Juga: Proses Digitalisasi di Areal Bandara Kalimarau, Bayar Parkir Pakai Nontunai

Rencana pemekaran desa ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. Ia menjelaskan, ketujuh desa itu telah melalui tahapan dan memenuhi syarat administratif yang diperlukan. Yakni jumlah penduduk sebanyak 1.500 jiwa atau 300 KK.

"Tujuh desa ini dari 18 usulan pemekaran. Mereka yang memenuhi syarat administratif dan mendapat persetujuan dari Bupati Kukar," ungkap Arianto belum lama ini.

Menurutnya, pemekaran desa bertujuan mendekatkan pelayanan administratif kepada masyarakat. Selain itu, mempercepat pembangunan serta memberdayakan masyarakat. Arianto mengatakan, nantinya desa persiapan akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di pemerintah kecamatan setempat.

Tugas Pj Kades di antaranya adalah menjalankan pelayanan dasar. Mempersiapkan prasarana kantor desa, dan mengurus administrasi kependudukan. Pj Kades nantinya juga bertugas memenuhi kelengkapan persyaratan menjadi desa definitif. Dengan waktu persiapan maksimal tiga tahun.

"Selama proses pemekaran, kami di DPMD akan terus mendampingi agar proses menjadi desa definitif berjalan dengan baik. Pemekaran desa di Kukar menjadi langkah untuk mendekatkan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," tutup Arianto. (moe/qi/kri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X