• Senin, 22 Desember 2025

Maksimal Laksana Program BPJS Ketenagakerjaan, Paser Kembali Masuk Nominasi Paritrana Award 2024

Photo Author
- Rabu, 31 Januari 2024 | 20:16 WIB

 

TANA PASER - Perhatian pemerintah daerah terhadap warganya untuk perlindungan jaminan sosial bekerja, bakal diganjar penghargaan oleh pemerintah pusat. Penghargaan ini adalah Paritrana Award 2024, Pemkab Paser kembali masuk nominasi bersama beberapa daerah lainnya di Kalimantan Timur. Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menyampaikan Paser baru saja dipanggil wawancara oleh Pemprov Kaltim sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.

"Paser bersama Bontang dan Kutai Kartanegara yang dipanggil wawancara," kata Katsul yang mewakili daerah hadir dalam wawancara, Minggu (21/1).

Katsul Wijaya mengatakan sembilan juri memaparkan bahwa Pemkab Paser dianggap telah melindungi masyarakatnya melalui program bersama Bada Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini diberikan tidak hanya kepada pegawai, tapi juga kepada pekerja rentan di sektor non-formal.

Katsul mengatakan Pemkab Paser juga telah membuat regulasi berupa Peraturan Bupati Paser Nomor 4 Tahun 2022 perihal pelaksanaan program ini.

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan acuan bagi  Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka optimalisasi  pelaksanaan  program jaminan ketenagakerjaan di  daerah,  dan instrumen  penertiban  dalam  penerbitan  izin  usaha  dengan mempersyaratkan fotokopi  sertifikat kepesertaan  program dari BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran iuran terakhir.

“Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menjamin perwujudan perlindungan sosial  bagi  pekerja  di  daerah  melalui  peningkatan  kepesertaan  program jaminan  sosial  ketenagakerjaan," katanya.

Secara umum peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di  Paser meliputi tenaga kerja formal dan non-ASN (Karyawan perusahaan, tenaga kerja honorer, pemerintah desa, sektor usaha konstruksi ) dan tenaga kerja informal dan pekerja rentan (petani, pekebun, nelayan, pedagang dan pekerja sektor mandiri lainnya).

Katsul mengungkapkan realisasi tenaga kerja yang telah dilindungi di Kabupaten Paser pada  2023 sebesar 81.436 tenaga kerja. Mereka berasal dari pekerja formal dan non-ASN sebesar 37.521 tenaga kerja dan pekerja informal dan rentan 43.915 tenaga kerja.

"Ini artinya terjadi peningkatan jumlah tenaga kerja di Kabupaten Paser yang terlindungi mengalami peningkatan yang signifikan yakni 23,59," kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser itu.

Pada eriode awal 2023 tenaga kerja yang dilindungi sebanyak 65.894 tenaga kerja, kemudian pada akhir  2023 tenaga kerja yang dilindungi sebanyak 81.436.

Masing-masing yaitu tenaga kerja formal dan non-ASN meningkat 10,19 persen, sedangkan tenaga kerja informal dan pekerja rentan meningkat 37,92 persen.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, Anang Rafidi menjelaskan, Penghargaan Paritrana Award merupakan wujud apresiasi atas dukungan pemerintah daerah dan pengusaha serta pelaku UMKM terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Penghargaan ini dalam rangka mendorong percepatan dan cakupan kepesertaan sekaligus apresiasi terhadap pemerintah daerah dan para pengusaha dalam upaya memaksimalkan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Aspek penilaian meliputi coverage kepesertaan, aspek regulasi, inisiatif dan perlindungan pekerja rentan" jelas Anang Rafidi. (pro)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X