ejabat Karantina Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar berupa 240 ekor burung jalak kerbau di Pelabuhan Kampung Baru Balikpapan pada Rabu lalu (17/1).
“Kami bersama Polairud Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan 240 ekor burung jalak kerbau tanpa dokumen yang diselundupkan via KM Nur Halizah. Burung-burung ini dibawa dari Kabupaten Penajam menggunakan speed boat dan dinaikkan ke kapal kayu yang akan bertolak ke Sulawesi Barat,” kata Reindi Hidayatullah, Pejabat Karantina yang bertugas, Jumat (19/1).
Plt Kepala Karantina Kaltim Tasrif menyayangkan adanya penyelundupan satwa liar secara ilegal. Menurutnya hal tersebut berpotensi menyebarkan hama penyakit di daerah tujuan. Selain itu juga dapat menyebabkan terjadinya kepunahan atau kelangkaan spesies satwa tersebut.
“Ratusan satwa ini akan kami serahkan ke Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur untuk dilepasliarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Tasrif.
Tasrif menambahkan, pelanggar bisa diancam pidana sesuai pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp dua miliar.
Selain itu, pelaku dapat dijerat pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya berupa hukuman penjara selama lima tahun. (FREDY JANU/KPFM)