• Senin, 22 Desember 2025

Kasat Reskrim Polres Berau Dicatut, Posisi Penipu Diketahui

Photo Author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 21:14 WIB
Kasat Reskim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna
Kasat Reskim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna

TANJUNG REDEB – Adanya dugaan kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat kembali terjadi di Kabupaten Berau. Kali ini terjadi pada Kasat Reskim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna.

Diketahui dugaan penipuan itu dilakukan di aplikasi WhatsApp dan meminta sejumlah uang kepada masyarakat.

Mengetahui namanya dicatut, Ardian menegaskan jika dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut. “Jadi saya tegaskan yang memiliki akun tersebut bukanlah saya. Itu hanya penipuan yang mengatasnamakan saya dan memanfaatkan jabatan untuk meminta sejumlah uang,” ujarnya kepada Berau Post.

Saat dilakukan penyelidikan pihaknya, oknum yang mencatut namanya tersebut posisinya berada di Pekan Baru (Riau). Beruntung dalam menjalankan aksinya tersebut, tidak ada korban yang merespons atau mengirimkan sejumlah uang.

“Posisinya pelaku sudah kami lacak, tetapi saat ditelusuri memang tidak ada masyarakat yang tertipu atau merasa dirugikan. Karena, tidak ada yang merespons adanya nomor tersebut,” katanya.

Dengan adanya kejadian ini, dirinya mengimbau agar tidak mudah percaya, jika ada petugas dari kepolisian yang meminta-minta uang. Pasalnya, hal tersebut tidak dibenarkan.

“Apabila ada masyarakat yang dimintai uang bisa segera laporkan ke Mapolres Berau. Karena itu sudah pasti adalah penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Dikatakanya lagi, kasus ini tidak ada masyarakat yang dirugikan. Sehingga, pihaknya juga tidak bisa memproses oknum tersebut.

“Jika kasusnya seperti beberapa waktu lalu (Mencatut nama mantan Kapolres Berau,red) maka akan kami tindak sesuai hukum yang belaku, karena saat itu ada masyarakat yang merasa dirugikan,” katanya lagi.

Ia menuturkan, jika memang ada masyarakat yang merasa dirugikan, maka jangan segan-segan melaporkan agar bisa ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Ada undang-undangan, pasti akan kami tidak jika memang ada yang merasa dirugikan,” tandasnya. (aky/arp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X