TANJUNG REDEB – Masuknya Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen kembali terjadi di Bumi Batiwakkal sebutan Kabupaten Berau.
Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb berhasil mengamankan tiga WNA yang diduga berasal dari Negara Filipina yang diamankan di Kampung Balikukup, Kecamatan Batu Putih.
Kepala Imigrasi Tanjung Redeb, Benyamin Kali Patambal Harahap mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para WNA yang telah diamankan pada Sabtu (13/1) lalu.
“Kami terima laporan hari Sabtu sekitar pukul 11.00 Wita dari pihak kecamatan. Kemudian petugas kami langsung bergerak mengamankan. Mereka mengaku dari Filipina,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/1).
Dipaparkannya, keberadaan WNA secara ilegal di wilayah Kabupaten Berau memang kerap kali terjadi. Hal itu karena berbagai faktor. Salah satunya karena kerusakan kapal atau perahu saat berlayar dan terdampar di wilayah Kabupaten Berau.
“Tapi untuk tiga orang WNA ini kami belum bisa pastikan penyebabnya. Masih kami periksa lebih lanjut," tuturnya.
"Kalau memang benar terdampar, maka pihak kami akan langsung menghubungi konsulat jenderal (Konjen) Filipina yang ada di Manado, Sulawesi Utara, untuk memastikan bahwa ketiga orang ini adalah benar warga negara Filipina," sambungnya.
Berkaca pada pengalaman kasus illegal entry sebelumnya, Benyamin mengatakan ada dua opsi untuk memulangkan WNA yang masuk ke Indonesia, khususnya di Kabupaten Berau. Pertama, menghalau kembali WNA untuk kembali ke negaranya menggunakan transportasi yang mereka gunakan saat masuk. Atau memulangkan WNA melalui Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang ada di Balikpapan.
“Tapi tergantung hasil pemeriksaan nanti, kalau misalnya kami pulangkan melalui Rudenim biasanya ada prosedurnya. Karena perlu persiapan juga misalnya membelikan tiket dan keperluan lain,” jelasnya.
Selama ini, dalam memantau masuknya WNA, dirinya rutin melakukan koordinasi dengan tim pengawasan orang asing (Timpora) yang ada di setiap kecamatan. Pasalnya, hal tersebut perlu dilakukan guna menekan masuknya WNA tanpa dokumen pasti.
“Kami selalu melakukan koordinasi, jika ada WNA yang masuk maka ada timpora yang melaporkannya ke kami (Imigrasi,red). Karena dengan menggandeng Muspika dan masyarakat itu menurut saya sangat efektif,” tandasnya. (aky/arp)