• Senin, 22 Desember 2025

KPK Turun Tangan, Sekarang Dirtipidkor Bareskrim Polri Teliti Kasus Suap DID Pemkot Balikpapan

Photo Author
Indra Zakaria
- Kamis, 1 Februari 2024 | 12:39 WIB
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

SETELAH KPK turun tangan, kini giliran Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri yang ikut mengusut dugaan kasus suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemkot Balikpapan. Sebelumnya, kasus tersebut menyeret dua ASN Kementerian Keuangan.

“Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS, keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1).

Baca Juga: Ganggu Mata Pencarian, Emak-Emak di Tenggarong Seru Menolak Tambang Terduga Ilegal

Dia menyampaikan, kasus dugaan suap naik dari penyelidikan ke penyidikan pada 8 Januari 2024 lalu. Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu berupa pemberian sesuatu oleh penyelenggara negara perihal pengurusan DID. Mengenai pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri, Trunoyudo menyebut, merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ini bentuk sinergisitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Trunoyudo lalu membeberkan kronologi perkara. Ia mengungkapkan pada Maret 2017 lalu, RE selaku wali kota Balikpapan saat itu meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018. Anak buah RE yaitu MM yang menjabat sebagai kepala BPKAD, lalu meminta bantuan FI, anggota BPK Perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID. Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.

 “Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID,” terangnya. Trunoyudo menambahkan, Pemkot Balikpapan lalu mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum. Kala itu, Dinas PU Balikpapan dijabat TA. “FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp 26 miliar,” kata Truno.

Namun, dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp 1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan. Apabila tidak diberikan, DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain. Akhirnya TA mengiyakan permintaan fee yang diminta YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID. “Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI,” jelasnya. (riz/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X