PENAJAM-Masa sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Hal ini disampaikan Petugas Pendamping Proses Produk Halal (PPH) unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU Abubakar Soleh saat berkunjung ke Redaksi Kaltim Post di Penajam, Rabu (31/1). “Selama program ini berjalan, sudah ada 512 UMKM di PPU yang mendapatkan sertifikasi halal gratis," kata Abubakar Soleh.
Dikatakannya, potensi UMKM di Bumi Daya Taka ini berkisar 6.000–7.000. Namun, jumlah yang menerapkan kebijakan pemerintah tentang sertifikasi halal masih sangat sedikit. Secara nasional, kata dia, program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sejak Juni 2022. Program ini berakhir pertengahan Oktober 2024 itu juga berlaku secara nasional.
Nah, sebelum masa sertifikasi gratis ditutup Oktober mendatang, sebaiknya pelaku UMKM di daerah ini memanfaatkan program tersebut dengan baik. Sebab, setelah Oktober 2024, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus membayar.
Abubakar Soleh kemarin membeberkan, jumlah pencapaian sertifikasi halal sampai 31 Desember 2023 sebanyak 512 sertifikat itu dirinci untuk pelaku UMKM di Kecamatan Penajam 314 sertifikat, Kecamatan Waru 56 sertifikat, Kecamatan Babulu 66 sertifikat, Kecamatan Sepaku 76 sertifikat.
Berdasarkan siaran pers di laman Kementerian Agama Republik Indonesia yang dilihat media ini, kemarin sertifikasi produk halal bagi UMKM ini mengacu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Disebutkan, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham tanpa menyebutkan sanksi dimaksud. (far/k16)
ARI ARIEF
[email protected]