• Senin, 22 Desember 2025

Pembangunan Masjid di Ngenyan Asa Dibahas

Photo Author
Indra Zakaria
- Jumat, 2 Februari 2024 | 10:00 WIB
CARI SOLUSI: Rapat membahas pembangunan masjid di Ngenyan Asa dipimpin Wabup Kubar Edyanto Arkan bersama Kakamenag.
CARI SOLUSI: Rapat membahas pembangunan masjid di Ngenyan Asa dipimpin Wabup Kubar Edyanto Arkan bersama Kakamenag.

IST

 

 

SENDAWAR - Pembangunan masjid di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, menuai pro dan kontra. Bahkan, sempat muncul isu pembangunan rumah ibadah di kawasan itu tak direstui Sekkab Kubar Ayonius.

Isu tersebut langsung dibantah Ayonius. Mantan kepala Dinas Pendidikan Kubar itu mengatakan, rencana pembangunan masjid itu belum terealisasi bukan karena adanya larangan. Tapi karena pendekatan dengan warga setempat masih kurang.

“Sampai saya dipanggil ke Kantor Kementrian Agama di Melak. Saya ngomong bahwa ada kesalahan sedikit, karena membangun masjid di situ mereka tidak melibatkan warga setempat. Mereka paksa kehendak mereka sendiri, mereka bawa aparat dan sebagainya untuk menakuti Masyarakat. Ya jelas masyarakat kita enggak mau, takut,” bebernya.

Alangkah baiknya, menurut dia, jika pembangunan masjid dibahas bersama terlebih dahulu dengan mengundang kepala kampung, tokoh-tokoh masyarakat setempat.

“Jadi, sekali lagi saya luruskan masalah ini. Jangan sampai nanti bilang kok Pak Sekda larang masjid. Yang bilang saya larang tempat ibadah itu enggak benar. Ya silakan (bangun masjid), yang penting suasana ibadah yang nyaman. Kita saling menghargai itu yang saya harapkan,” ungkap Ayonius.

Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah dia wajib mengayomi seluruh umat beragama untuk beribadah. Karena ibadah adalah hak semua pemeluk agama, termasuk membangun masjid. Dia justru mendorong masyarakat untuk saling menghargai perbedaan dan menjujung tinggi sikap toleransi.

Dikonfirmasi terpisah, kepala Kampung Ngenyan Asa Pinus juga memberikan klarifikasi atas isu tersebut. Menurut dia, pemerintah setempat tidak pernah melarang pendirian masjid. Hanya, ada sejumlah aturan sebelum mendirikan rumah ibadah.

Di antaranya, ada persetujuan masyarakat dan lingkungan. Jumlah umat yang menggunakannya. “Di mana kami melarang? Buktinya, musala ada tiga buah di Ngenyan Asa. Kalau masjid mereka belum mau bangun, kan perlu anggaran,” ujarnya.

Untuk diketahui, pembangunan masjid di Ngenyan Asa rencananya berlokasi di Belintut. Berdekatan dengan Gereja Katolik Center Santo Thomas Aquinas dan tempat ibadah umat Kristen, Gereja Kebangunan Kalam Alah (GKKA) Ngenyan Asa.

Pendirian masjid di kawasan tersebut karena belum ada masjid yang representatif. Selama ini dalam catatan Kemenag Kubar, umat muslim sekitar Kampung Ngenyan saat melaksanakan Salat Jumat harus ke Barong Tongkok atau Melak dengan jarak lumayan jauh.

“Kebutuhan beribadah adalah hak semua orang. Terlebih mendapatkan fasilitas tempat dalam beribadah, serta dihargai,” kata Kepala Kantor Kemenag Kubar Muhammad Syahrir. (*/luk/kri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X