BALIKPAPAN-Setelah mangkrak bertahun-tahun, proses pembangunan kawasan bisnis di lahan eks Pusat Kegiatan Islamiah Balikpapan (Puskib) berpeluang kembali dilanjutkan.
Direktur Utama PT Melati Bhakti Satya (MBS) Aji Abidharta Hakim mengatakan saat ini sedang dijajaki negosiasi antara PT Sinar Balikpapan Development (SBD) selaku pihak ketiga dengan Pemprov Kaltim selaku pemilik lahan dan pemilik PT MBS.
Sejatinya kontrak kerjasama antara PT MBS dengan PT SBD sudah resmi diputus. PT SBD diakui Aji juga berencana membawa kasus ini ke pengadilan. Hanya saja, belakangan muncul juga opsi negosiasi untuk melanjutkan pembangunan di eks Puskib tersebut.
"Kalau dibawa ke pengadilan prosesnya lama, belum lagi nanti lahan itu tidak bisa digunakan sampai ada keputusan hukum yang inkrah. Makanya kemarin ada opsi negosiasi untuk melanjutkan lagi pembangunan di sana (eks Puskib)," kata Aji selepas RUPS PT MBS di Balikpapan, Jum'at (2/2/2024) kemarin.
Jika negosiasi disetujui, PT SBD disebut Aji masih ingin diberi peluang untuk melanjutkan proyek pembangunan di atas lahan seluas 5 hektare tersebut dengan sejumlah syarat. Mulai diberi batas waktu hingga klausul pemutusan kontrak tanpa perlawanan jika memang proyek tak selesai tepat waktu.
PT SBD dijelaskan Aji juga bersedia melunasi utang Rp 37 M kepada PT MBS jika diberi peluang untuk melanjutkan pembangunan. "Nanti konsepnya tentu akan dibahas kembali, yang jelas harus menyisipkan ruang terbuka hijau. Kami juga mesti berkomunikasi dengan inspektorat," ujar dia.
Disinggung soal keinginan Pemkot Balikpapan untuk meminta hibah lahan eks Puskib sebagai ruang terbuka hijau, Aji mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov Kaltim. "Kami prinsipnya siap dengan keputusan Pemprov Kaltim sebagai pemilik PT MBS," kata dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menilai keinginan Pemkot Balikpapan untuk mendapat hibah lahan eks Puskib sulit terealisasi. Pasalnya, Pemprov Kaltim sudah menyertakan modal lewat PT MBS untuk modal pembangunan kawasan tersebut. (hul)