TENGGARONG - Sebanyak Rp 390 Juta dialokasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutai Kartanegara (Kukar) untuk 15.883 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam bentuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan, sebagai jaminan kesehatan selama satu bulan bertugas pada masa pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Fasilitasi ini sendiri merupakan bentuk kepedulian Pemkab Kukar dalam melindungi petugas KPPS selama bertugas. Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kukar Rinda Desianti mengatakan jaminan ini berlaku selama satu bulan petugas KPPS melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara di 2.269 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kita berkaca dari Pemilu tahun 2019 lalu, banyak petugas KPPS yang jatuh sakit sampai meninggal dunia karena kelelahan. Jadi ini adalah bentuk dukungan kami," tegas Rinda.
Pemkab Kukar sendiri sangat mendukung piham penyelenggara pemilu, termazuk petugas KPPS. Dan Rinda memastikan, kehadiran fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini tidak akan mengganggu BPJS Kesehatan yang sudah dimiliki petugas KPPS. Sehingga, hanya berlaku selama satu bulan petugas KPPS menjalani tugasnya.
“Jadi ini lebih mengakomodir ketika ada petugas KPPS yang meninggal dunia atau kecelakaan saat menjalankan tugas. Dan berlaku sampai tugas mereka selesai," tutup Rinda. (moe)