Di Indonesia, kanker masih menjadi salah satu masalah kesehatan terbesar. Juga penyebab kematian tertinggi kedua setelah penyakit kardiovaskular. Di Balikpapan BPJS Kesehatan telah menjaminkan 7.583 kasus.
Jurnal akses terbuka British Medical Journal (BMJ) Oncology yang dirilis pada September 2023 menunjukkan kasus kanker baru pada usia di bawah 50 tahun mencapai 1,82 juta orang di dunia. Meningkat 79 persen selama tiga dekade terakhir. Ini menunjukkan terjadinya pergeseran usia penderita kanker yang sebelumnya didominasi oleh pasien di atas usia 55 tahun, menjadi di bawah 50 tahun.
Di Indonesia, kanker masih menjadi salah satu masalah kesehatan terbesar dan menjadi penyebab kematian tertinggi kedua setelah penyakit kardiovaskular.
Indonesia mencatat 396.914 kasus kanker dengan total kasus kematian sebesar 234.511 orang pada 2020. Jenis kanker yang paling tinggi terjadi di Indonesia adalah kanker payudara, yang menyumbang 16,6 persen dari total 396.914 kasus, diikuti oleh kanker serviks, kanker paru, kanker usus dan kanker hati.
Dikelaskan penderita kanker untuk laki-laki, paling tinggi adalah kanker paru-paru sebanyak 25. 943 kasus, kanker usus besar 21. 764 kasus, kanker hati 16.412 kasus, kanker nasoparing 15.420 kasus, kanker prostat 13.500 kasus. Sedangkan untuk wanita kanker payudara 65.858 kasus, kanker serviks, kanker ovarium dan kanker usus besar.
Banyaknya penderita kanker ini pun diikuti dengan besarnya biaya yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kanker pada 2022 lalu menempati urutan kedua klaim biaya tertinggi setelah penyakit jantung. Secara nasional, penyakit kanker menelan biaya Rp 4,5 triliun dengan 3,15 juta kasus.
“Untuk di BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan di 2023 kemarin telah menjamin 7.583 kasus dengan biaya Rp 25.091.498.500,” ungkap Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan Sarman Palipadang kepada Kaltim Post, Jumat (2/2). Untuk diketahui, BPJS Balikpapan membawahi empat kabupaten/kota di Kaltim antara lain Balikpapan, Penajam Paser Utara (PPU), Paser, dan Berau.
Untuk jenis kanker yang ditanggung BPJS Kesehatan, Salman menyebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan kesehatan, menyatakan bahwa manfaat jaminan kesehatan dalam Program JKN sesuai dengan indikasi medis, kecuali yang dikecualikan dalam perpres 82 tersebut.
“Lalu ada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN,” ujarnya.
Di mana pembayaran Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan Tarif Indonesian-Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG. “Adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKRTL atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur, meliputi seluruh sumber daya rumah sakit yang digunakan dalam pelayanan baik medis maupun nonmedis,” ucapnya. (dwi)