• Senin, 22 Desember 2025

Tolak Mutasi: 13 Kepala SD di Penajam Paser Utara Bersikeras Mempertahankan Jabatan

Photo Author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 10:00 WIB
ilustrasi mutasi
ilustrasi mutasi

Tiga belas kepala SD di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dimutasi menjadi guru biasa menolak putusan mutasi tersebut. Mereka tetap bersikukuh untuk mempertahankan jabatannya dan terus melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Samarinda. Bahkan, permintaan organisasi yang menaungi mereka, yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) PPU agar mereka menerima saja mutasi tersebut pun tidak digubris.

“Kami terus melanjutkan persoalan ini ke PTUN di Samarinda sampai finis,” kata Badaruddin, salah satu guru, kepada Kaltim Post, Selasa (6/2).

Baca Juga: Organda PPU Keberatan Keberadaan Angkutan Berbasis Aplikasi

“Untuk PGRI, kami tidak perlu menaati. Kami berencana memanggil pengurus PGRI terkait hal ini,” ujarnya. Saat ini, kata dia, pihaknya terus melakukan konsolidasi bersama para guru lainnya untuk memantapkan langkah menggugat keputusan mutasi itu ke PTUN.

Mengutip kembali pemberitaan media ini kemarin, PGRI PPU angkat bicara terkait penolakan 13 kepala SD di daerah tersebut terhadap mutasi yang dilakukan Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun, Kamis (1/2). Penolakan didasari oleh keinginan mereka berharap tetap dapat melaksanakan masa jabatan kepala SD yang telah memasuki jabatan selama 16 tahun hingga purnatugas. “Harapan kami, kawan-kawan menerima lah karena tidak ada yang salah dari aturan yang diterapkan pj bupati terhadap mutasi dan pelantikan yang sudah dilaksanakan,” kata Suhardi, ketua PGRI PPU, Senin (5/2).

Pj Bupati PPU Makmur Marbun melakukan mutasi dan melantik 34 kepala SD dan SMP dari guru penggerak. Ke-34 yang dilantik Makmur Marbun itu terdiri dari 25 orang untuk posisi jabatan kepala SD, dan sembilan orang untuk posisi jabatan kepala SMP. Otomatis, pelantikan ini menggugurkan posisi 13 orang yang semula kepala SD itu jadi guru biasa. Mutasi dan pelantikan itu, seperti ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU Alimuddin kepada media ini, Jumat (2/2), telah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. “Jadi, pelantikan itu tak ada melanggar regulasi. Dasarnya, karena kami mengimplementasikan aturan yang sudah ada sejak lama itu,” kata Alimuddin. 

Dikatakannya, regulasi itu menyatakan bahwa jangka waktu penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan paling banyak empat periode dalam jangka waktu 16  tahun dengan setiap masa dilaksanakan dalam jangka waktu empat tahun. Selanjutnya, mereka kemudian dikembalikan menjadi guru biasa atau mengikuti jeda empat tahun untuk kemudian bisa diangkat lagi jadi kepala sekolah. (far/k15)

 

ARI ARIEF
[email protected]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X