• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Dugaan Area Penampungan BBM di Samarinda yang Terbakar Hebat, Tetapkan Dua Tersangka

Photo Author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 15:45 WIB
LAMA BEROPERASI: Terbakarnya area penyimpanan bahan bakar minyak di dekat permukiman warga Jalan Simpang Pasri, yang diduga kuat kegiatan terselubung itu sudah lama terjadi.
LAMA BEROPERASI: Terbakarnya area penyimpanan bahan bakar minyak di dekat permukiman warga Jalan Simpang Pasri, yang diduga kuat kegiatan terselubung itu sudah lama terjadi.

 

Dekat dengan permukiman, tempat yang diduga jadi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang terbakar hebat pada Selasa (6/2) lalu, terus diselidiki Korps Bhayangkara.

 

SAMARINDA–Penanganan perkara dugaan gudang BBM yang terbakar, Selasa (6/2) lalu di Jalan Simpang Pasir, RT 19, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, diambil alih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda.

Itu setelah sebelumnya olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan Polsek Palaran pasca-kebakaran padam. Polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan. Hingga kemarin (7/2), telah menetapkan dua tersangka. Di antaranya, SN selaku pemilik gudang, dan SD, pria yang membakar lahan hingga kebakaran terjadi.

Baca Juga: Gerebek Tambang Ilegal di Katingan, Mabes Polri Sita Ekskavator

Plt Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Kadiyo memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kejadian kebakaran di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yang mengakibatkan kejadian kebakaran. "Tersangka pertama SN selaku pemilik gudang, kami sangkakan Pasal 52 UU Migas. Sementara SD pembakar lahan dikenakan UU kelalaian atau kealpaannya Pasal 188," terang polisi berpangkat balok tiga tersebut.

Dia memerinci, dua pelaku dikenakan pasal berbeda lantaran memiliki peran masing-masing terhadap penyebab kebakaran tersebut. Untuk pemilik gudang sesuai Pasal 52 UU Migas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Sementara pelaku pembakar lahan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. "Dua orang itu langsung ditahan hari ini," sambungnya.

Disinggung soal mendatangkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk mengetahui penyebab pasti kejadian, AKP Kadiyo menegaskan akan berkoordinasi dengan penyidik. Bila memang dirasa perlu, tidak menutup kemungkinan bakal melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif.

"Tergantung kebutuhan penyidikan nanti (mendatangkan Puslabfor). Yang jelas saat ini mereka (dua pelaku) sedang diproses," jelasnya.

Sementara itu, dari penelusuran harian ini, informasi aktivitas tersebut sudah berjalan cukup lama. Sekitar tiga tahunan. Namun, tingginya pagar seng yang dipasang pengelola tempat tersebut, membuat masyarakat tak banyak mengetahui aktivitas di dalamnya. Ada dugaan kuat bahwa BBM diperoleh dari truk-truk pengangkut BBM.

Sementara itu, Lurah Simpang Pasir Adam Hudzdy Wardana mengatakan, tak mengetahui adanya aktivitas penumpukan BBM jenis solar di wilayahnya. Sepengetahuan dirinya, memang tempat tersebut dimanfaatkan masyarakat. Namun, tak mengetahui pasti kegiatan tersebut peruntukannya. "Baru tahu karena ada kejadian kebakaran. Untuk pemilik lahan siapa, mungkin RT yang lebih tahu," singkat Adam. (dra/k8)

ASEP SAIFI
@asepsaifi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X