TENGGARONG – Penerapan penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diperkirakan akan mulai beroperasi bulan Februari ini. ETLE statis ini sendiri terpasang di dua titik Kecamatan Tenggarong. Yakni di simpang lampu merah Dermaga Pulau Kumala, serta persimpangan Kantor DPRD Kukar.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kukar, AKP Rachman Ashari belum lama ini. Dirinya menyebut, penerapan ETLE statis masih menunggu aplikasi yang sistemnya perlu disinkronkan dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas). Setelah aplikasi ini tersinkron dengan Korlantas, maka penilangan elektronik sudah berlaku.
“Jadi perlu koordinasi dulu dengan Korlantas. Setelah koordinasi baru bisa berlaku, informasinya bulan-bulan ini (Februari) sudah bisa dioperasikan,” ungkap Rachman.
ETLE statis sendiri nantinya akan melakukan penindakan secara otomatis melalui rekaman ETLE, apabila terdapat pengendara yang melanggar aturan. Kemudian, nantinya bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat yang tertera sesuai nomor kendaraan pengendara. Yang kemudian memerlukan pengendara untuk mengonfirmasi dan dilakukan penilangan.
Jika yang bersangkutan tidak memproses surat penilangan atau tidak membayar. Otomatis akan tercatat dan nomor kendaraannya diblokir Samsat. Dan ketika masyarakat hendak membayar pajak kendaraan tahunan. Mereka diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran penilangan sebelumnya, karena Samsat memiliki catatan kewajiban terhadap yang bersangkutan.
Rachman juga menyebut, ETLE statis di lampu rambu lalu lintas tidak akan menghentikan pemberlakuan ETLE mobile di kendaraan polisi. Sehingga, apabila terdapat pengendara yang melanggar dan berpotensi menyebabkan kecelakaan dalam berlalu lintas. Maka kepolisian akan segera menindaknya.
“ETLE mobile tetap berjalan dengan skala prioritas, dengan pelanggaran yang dirasa akan menyebabkan kecelakaan pasti kita akan laksanakan penindakan,” pungkas Rachman. (moe)