SENDAWAR – Kubu peserta pemilu tampaknya kurang peduli dengan alat peraga kampanye (APK) yang mereka pasang. Setidaknya hal seperti itu juga terjadi di Kubar. Setelah selesai masa kampanye dan masuk masa tenang, mereka diimbau untuk melepasnya secara mandiri.
Namun, tidak sedikit di antara mereka abai. Tim gabungan dari Bawaslu Kubar, Satpol PP, dan jajaran kepolisian terpaksa menurunkan sejumlah APK yang masih terpasang.
Lokasi penertiban APK tersebut di antaranya di Kecamatan Melak, Barong Tongkok, dan kecamatan sekitarnya. Hal ini dilakukan karena memasuki masa tenang tiga hari sebelum pencoblosan pada Rabu (14/2).
“Penertiban APK difokuskan di tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” tegas Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco.
Puluhan APK yang terpasang di pinggir dan pertigaan jalan sudah selesai dilepas Bawaslu, Satpol PP, dan kepolisian.
Tujuan lainnya menghindari pelanggaran Pemilu Damai 2024 di Kubar. APK yang masih terpasang di masa tenang diduga telah melanggar aturan. Juga menjaga keteraturan dan ketertiban wilayah sekaligus menegakkan peraturan terkait pemasangan APK selama masa sosialisasi pemilu.
“Penertiban algaka juga merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan pemilu yang transparan, jujur, dan adil,” terangnya. (*/luk/kri/k16)