TENGGARONG - Terdapat sebuah malafungsi pada website cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menghebohkan masyarakat jagad maya pagi tadi di hari pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Dimana, seorang pengguna sosial media X melakukan pengecekan di laman web cekdptonline.kpu.go.id. Dengan memasukkan angka dua ke dalam 16 digit Nomor Induk Kepundudukan (NIK).
Dan terungkap, angka 16 digit tersebut terhubung dengan DPT seorang warga Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uniknya, saat menginput angka lain seperti tiga, empat hingga tujuh. Maka website ini menunjukkan DPT warga lainnya, yang juga berdomisili di Loa Janan Ulu. Malafungsi ini menimbulkan banyak pertanyaan terhadap pengguna sosial media X. Bahkan ada yang menduga adanya kecurangan.
Saat ditanya terkait malafungsi ini. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar Muhammad Iriyanto merasa miris dan dirugikan. Karena, tidak hanya dipertanyakan Disdukcapil kabupaten dan kota sekitar. Kesalahan sistem ini membuat Kukar menjadi sorotan nasional untuk sesaat. Karena, dari sekian banyak daerah, kesalahan ini larinya ke Kukar. Terlebihnya Loa Janan yang sebagian wilayahnya masuk Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Saya mengecek sendiri, dan memang muncul DPT warga Kukar. Dan sampai jam 10 mirisnya angka yang diacak itu selalu keluar di Kukar dengan berbagai nama. Tetapi saat siang tadi saya cek ulang, sudah normal kembali," ungkap Iriyanto saat dihubungi, Rabu (14/2).
Iriyanto sendiri saat terjadi kesalahan ini tengah membersamai kunjungan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik meninjau TPS di Tenggarong. Saat itu, ia ingin mempertanyakan masalah ini ke KPU Kukar ataupun Kaltim. Namun, sebelum sempat menanyakan, kesalahan sistem di web ini telah diperbaiki.
"Memang alamat orang itu ada. Cuman kenapa saat cek sembarang nomor arahnya ke Kukar. Tapi belum diklarifikasi KPU, keburu hilang buktinya," jelasnya.
Kukar sendiri memiliki empat digit yang menjadi kode awal NIK, yakni 6402. Iriyanto mengatakan digit awal ini berlaku dari lahir hingga wafat. Guna memastikan bahwa NIK ini berlaku kemanapun dia berpindah. Iriyanto juga memastikan jika DPT sudah ditetapkan, maka tidak akan bisa berpindah maupun tertukar.
"Gak mungkin jadi dua DPT. Dan perbaikan ini juga ranahnya di KPU, kami perlu penjelasan," tegas Iriyanto.
Sementara itu, Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan malafungsi ini sudah menjadi laporan sejak Selasa (13/2) kemarin. Pihaknya telah menelusuri dan berkoordinasi dengan operator. Dia menyebut kesalahan ini kemungkinan terjadi karena ada kesalahan dalam proses penyusunan DPT. Namun, ia memastikan nama DPT tertera tersebut secara faktual orang dan dokumen pendukungnya ada.
"Soal NIK itu proses pemutakhirannya sudah sesuai saat dimasukkan. NIK yang anomali kita susuri satu-satu. Dan saat kita coba cek lagi tadi, sudah normal lagi," ujar Purnomo.
Saat ditanyakan kemungkinan warga tersebut memiliki dua DPT. Purnomo memastikan bahwa yang bersangkutan telah ditelusuri. Dan terbukti secara faktual keberadaan dan dokumen pendukungnya. Dikarenakan, saat pemilih datang ke TPS akan diminta e-KTP serta C6-KPU. Yang berisikan surat pemberitahuan yang memuat NIK. Untuk diverifikasi ulang oleh panitia penyelenggara masing-masing TPS.
"Misal angkanya sembarang, jadi tidak diterima dan menjadi pertanyaan. Jadi disesuaikan NIK di KTP, verifikasi berlapis. Dipastikan dia tidak bisa coblos dua kali," tutup Purnomo. (moe)