• Senin, 22 Desember 2025

Peserta Seleksi P3K di Paser Tunggu SK, BKPSDM: Masih Menanti Arahan Pusat

Photo Author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:10 WIB
TUNGGU HASIL: Ribuan pegawai honorer Pemkab Paser yang mengikuti seleksi P3K akhir 2023 menunggu informasi terbaru hasil seleksi.
TUNGGU HASIL: Ribuan pegawai honorer Pemkab Paser yang mengikuti seleksi P3K akhir 2023 menunggu informasi terbaru hasil seleksi.

 

 

TANA PASER - Sejumlah pegawai honorer Pemkab Paser yang telah mengikuti seleksi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) akhir 2023 lalu, menunggu informasi terbaru pengumuman penyerahan SK bagi peserta yang dinyatakan lolos. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser belum bisa memastikan jadwal penyerahan SK tersebut karena penerimaan ini seluruhnya ditentukan pemerintah pusat seperti seleksi CPNS.

Kepala BKPSDM Paser Suwito mengatakan, jadwal seharusnya adalah 1 Maret 2024, tapi pemerintah daerah belum menerima informasi terbaru apakah tetap atau berubah. "Mohon bersabar dulu teman-teman, jika ada informasi terbaru akan segera disampaikan kepada peserta," kata Suwito, Jumat (16/2).

Baca Juga: Kelelahan, Dua Petugas KPPS di Kukar Dirawat

Diketahui dari 941 formasi yang dibuka, ada 1.846 pelamar atau peserta tes pada 2023 lalu. BKPSDM belum bisa menentukan berapa yang akan diserahkan SK-nya. Pasalnya, di tengah proses pemberkasan administrasi setelah hasil tes, ada beberapa peserta menolak penempatan. Semisal seorang petugas kesehatan mendaftar di puskesmas A, ternyata kuotanya penuh dan dia harus mengisi di puskesmas B, tapi yang bersangkutan tidak bersedia, akhirnya posisi tersebut kosong.

"Kalau tidak salah ada sekitar lima peserta dari formasi kesehatan yang tidak bersedia penempatannya karena dipindahkan," kata Suwito didampingi Kabid Pengadaan dan Informasi Candra Wisata. (jib/far/k16)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X