Berbagai cara direncanakan untuk mencukupi kebutuhan air baku yang akan diolah menjadi air bersih oleh Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB). Saat ini, Pemkot Balikpapan baru membebaskan lahan seluas 71 hektare dari total kebutuhan lahan embung 150 hektare.
Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan Nenny Dwi Winahyu mengatakan, proses pembebasan lahan yang tersisa sekitar 79 hektare akan berlangsung pada 2025. Sementara tahun ini, BWS Kalimantan IV sedang menyusun dokumen perencanaan atas pengadaan atas sisa lahan yang belum dibebaskan.
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di TPS 31 Kelurahan Damai Sepi Pemilih, Hanya Dihadiri 78 Orang
Sebab, nanti muncul penetapan lokasi (penlok) baru atas sisa lahan saja. Selain itu, batas izin penlok yang lalu sudah habis per Juni 2023. Dia menjelaskan, izin penlok memiliki masa berlaku selama 3 tahun. “Sehingga, sekarang berada di kewenangan BWS lagi mengeluarkan penlok baru untuk kebutuhan atas sisa lahan,” katanya.
Apabila dokumen pengadaan keluar, masuk masa persiapan dan terbit penlok. Setelah itu, semua baru bisa dilaksanakan pembebasan lahan. “Kami menganggarkan belanja modal pada 2025. Kalau 2024 ini masih menyelesaikan proses administrasi dulu,” sebutnya.
Nenny menjelaskan, proses pembebasan lahan tidak bisa langsung terlaksana semua. Mengingat kebutuhan tanah begitu luas. Sehingga, pembebasan lahan dilakukan bertahap untuk seluruh luas 150 hektare. “Ini juga menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.
Namun, saat ini tubuh bendungan sudah terwujud dari 71 hektare. Bahkan, mulai impounding pada lahan yang sudah dibebaskan. “Jadi, ini yang sisa belum dibebaskan. Tinggal untuk perluasan area genangan dan buffer zone. Ada batas antara embung dan tanah masyarakat sebagai area aman,” bebernya.
Seperti diketahui, Balikpapan menyiapkan opsi jangka pendek dan jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan air baku. Misalnya, jangka pendek melakukan pembangunan sumur bor di Balikpapan Barat. Lalu, sembari menyiapkan pembangunan SPAM Sepaku Semoi dan Embung Aji Raden. (dina/ms/kp)