• Senin, 22 Desember 2025

Qayyim ke Provinsi, Makbul Plt Ketua KPU Paser

Photo Author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 07:29 WIB
ilustrasi
ilustrasi

 

 

TANA PASER - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser Abdul Qayyim Rasyid terpilih menjadi Komisioner KPU Kaltim 2024-2029. Qayyim yang menjabat  ketua KPU Paser itu otomatis meninggalkan jabatannya dan sementara ini masih kosong.

Komisioner KPU Paser lainnya Muhammad Makbul ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Paser sisa masa jabatan periode 2019-2024.

"Benar, Pak Makbul Plt di sisa jabatan yang ada," kata Qayyim saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Saat ini, Qayyim telah mengajukan surat pengunduran diri setelah dilantik sebagai komisioner KPU Kaltim di Jakarta pada Senin 26 Februari 2024. Surat pengunduran diri dari KPU Kabupaten Paser yang ditujukan ke KPU Kaltim sudah dibuatnya.

Makbul kini masih menjabat Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Paser. Dikonfirmasi hal itu, Makbul mengatakan jabatan Plt yang diembannya berakhir hingga 18 Maret 2024 mendatang.

"Kemarin (Senin) terpilih (menjadi plt) berdasarkan pleno internal komisioner KPU Kabupaten Paser," jelas Makbul.

Adapun tugasnya selama dua pekan ke depan yakni menjalankan tahapan Pemilu 2024. Salah satunya pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten pada 2 sampai 4 Maret mendatang.

"Untuk posisi ketua KPU (nanti) kami belum tahu dan belum dibahas. Namun yang jelas Plt ketua KPU hingga 18 Maret," kata Makbul.

Sementara untuk seleksi jabatan untuk lima komisioner KPU Kabupaten Paser periode 2024-2029 tengah berlangsung dan telah ditetapkan 10 nama oleh Panitia Seleksi KPU Kaltim.

Dari 10 nama tersebut yang lolos, tiga nama masih wajah lama yang bisa satu periode lagi menjabat, yaitu Ahyar Rosidi, Arbain, dan Dyah Elly Kusrini. Kini 10 nama tersebut tinggal menunggu pengumuman siapa lima nama yang terpilih menjabat sebagai komisioner KPU Paser 2024-2029. (jib/far)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X